Pegi Setiawan mengaku sedih tak bisa menafkahi keluarga karena ditangkap. Medcom.id/Syarief Muhammad Syafiq
Pegi Setiawan mengaku sedih tak bisa menafkahi keluarga karena ditangkap. Medcom.id/Syarief Muhammad Syafiq

Kisah Pilu Salah Tahan Pegi Setiawan: Tak Bisa Nafkahi Keluarga hingga Hilang Mata Pencaharian

Medcom • 10 Juli 2024 18:03
Jakarta: Raut muka pria berkemeja biru dan berambut klimis ini terlihat lelah saat bertemu Medcom.id. Namun, gestur penuh semangat tetap tak bisa ditutupi setelah cobaan panjang yang dia hadapi akhirnya berujung manis.
 
Pegi Setiawan, begitu nama pria ini, dibebaskan usai gugatan praperadilannya dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam wawancara bersama Medcom.id, dia berkisah soal pedihnya tidak bisa menafkahi keluarga selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar.
 
”Biasa saya hampir setiap minggu secara rutin transfer ke keluarga saya, Sementara saya waktu di dalam (sel tahanan) sama sekali tidak bisa memberikan uang ke keluarga,” ujar Pegi terbata-bata kepada Medcom.id di Kompleks Media Group, Jakarta Barat, Rabu, 10 Juli 2024.

Pegi yang berprofesi sebagai pekerja bangunan ini juga mengaku sangat sedih usai kehilangan mata pencahariannya akibat penahanan yang dinilai hakim tak berdasar ini. Apalagi, Pegi menjadi tulang punggung keluarga yang sangat diharapkan keberadaannya.
 
“Selama ini ibaratnya saya yang memberikan uang untuk keluarga, seperti biaya sekolah terutama untuk adik saya. Jadi saya merasa sangat sedih sekali,” ungkap dia.
 

Pegi 'dijual' tersangka lain

Saat ditanya soal dua bukti yang menyebabkan dirinya terseret kasus tersebut, Pegi mengaku belum tahu pasti. Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan juga sempat menyoroti dua alat bukti milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.
 
“Jujur saya tidak tahu, karena saya sama sekali tidak mengetahui alat bukti yang dimaksud tersebut. Jadi silakan tanya ke kuasa hukum saya,” jawab Pegi dengan nada lemas.
 
Baca juga: Polda Jabar Didesak Tangkap Pembunuh Vina yang Asli

Lebih lanjut, Pegi mengungkap satu indikasi utama yang menyebabkan dirinya ditahan oleh pihak kepolisian. Ia membeberkan bahwa ada tersangka lain yang menyebut namanya sehingga terseret ke dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini.
 
“Seperti yang saya rasakan mungkin karena ada salah satu yang dari semua yang tertangkap itu menyebutkan nama saya. Jadi itu mungkin landasan dari pihak kepolisian untuk bisa menjebloskan saya ke dalam perkara ini,” pungkasnya.

Kronologi bebasnya Pegi Setiawan

Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016. Ia ditangkap petugas Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024, setelah ditetapkan sebagai buronan sejak 2016.
 
Pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar dianggap bermasalah dan tidak sah secara hukum.
 

(Syarief Muhammad Syafiq)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan