Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kinerja penyidik kasus pembunuhan Vina pada 2016. Mereka dinilai tidak profesional.
Ini jadi problem karena diduga kerja tim penyidik 2016 itu tidak profesional,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2024.
Sugeng menjelaskan ketidakprofesionalan penyidik dikarenakan karena pemberitahuan identitas buronan yang tidak lengkap. Keputusan penyidik merilis data buronan yang dianggap tidak lengkap menimbulkan pertanyaan.
“Mengapa bisa dirilis tiga DPO dengan identitas yang sangat minim. Ini pertanyaan nih. Karena untuk menetapkan seorang menjadi DPO harus dipastikan bahwa subjek hukum itu ada, ingat ya, subjek hukumnya ada, identitasnya jelas, setidak-tidaknya terkait dengan fisik,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, polisi tidak bisa menyebar identitas buronan hanya dengan menggunakan nama panggilan. Sebab, lanjutnya, informasi itu tidak bisa dijadikan patokan yang akurat dalam pencarian orang.
Dia mendesak agar Polri melakukan tindakan. Korps Bhayangkara diminta mengaudit penyidik pada 2016.
“Ini problem Vina kasus vina ya ini problem yang harus diaudit adalah tim penyidik di tahun 2016," ujar dia.
Polisi sudah menangkap Pegi Perong yang diyakini sebagai tersangka yang buron dalam kasus ini. Wajah dia juga sudah dipaparkan ke publik melalui konferensi pers pada Minggu, 26 Mei 2024.
Sebelumnya, Marliyana, kakak kandung dari Vina Dewi Arsita, mempertanyakan hilangnya dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya sempat dirilis oleh Polda Jabar.
Marliyana mengatakan pihaknya akan meminta kepada kuasa hukumnya untuk mempertanyakan berkurangnya jumlah DPO dalam kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa adik kandungnya itu.
Menurut Marliyana, pernyataan dari Polda Jabar yang menyebut bahwa DPO dalam kasus tersebut hanya satu orang, membuat dirinya bertanya-tanya.
"Saya akan meminta kepada kuasa hukum, untuk mempertanyakan masalah DPO tersebut ke Polda Jabar," kata Marliyana di Cirebon, Minggu, 26 Mei 2024.
Marliyana mengungkapkan sepengetahuan dirinya, jumlah DPO dalam kasus yang terjadi pada tahun 2016 itu, bukan hanya Pegi Setiawan.
Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kinerja penyidik kasus
pembunuhan Vina pada 2016. Mereka dinilai tidak profesional.
Ini jadi problem karena diduga kerja tim penyidik 2016 itu tidak profesional,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2024.
Sugeng menjelaskan ketidakprofesionalan penyidik dikarenakan karena pemberitahuan identitas buronan yang tidak lengkap. Keputusan penyidik merilis data buronan yang dianggap tidak lengkap menimbulkan pertanyaan.
“Mengapa bisa dirilis tiga DPO dengan identitas yang sangat minim. Ini pertanyaan nih. Karena untuk menetapkan seorang menjadi DPO harus dipastikan bahwa subjek hukum itu ada, ingat ya, subjek hukumnya ada, identitasnya jelas, setidak-tidaknya terkait dengan fisik,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng,
polisi tidak bisa menyebar identitas buronan hanya dengan menggunakan nama panggilan. Sebab, lanjutnya, informasi itu tidak bisa dijadikan patokan yang akurat dalam pencarian orang.
Dia mendesak agar
Polri melakukan tindakan. Korps Bhayangkara diminta mengaudit penyidik pada 2016.
“Ini problem Vina kasus vina ya ini problem yang harus diaudit adalah tim penyidik di tahun 2016," ujar dia.
Polisi sudah menangkap Pegi Perong yang diyakini sebagai tersangka yang buron dalam kasus ini. Wajah dia juga sudah dipaparkan ke publik melalui konferensi pers pada Minggu, 26 Mei 2024.
Sebelumnya, Marliyana, kakak kandung dari Vina Dewi Arsita, mempertanyakan hilangnya dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya sempat dirilis oleh Polda Jabar.
Marliyana mengatakan pihaknya akan meminta kepada kuasa hukumnya untuk mempertanyakan berkurangnya jumlah DPO dalam kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa adik kandungnya itu.
Menurut Marliyana, pernyataan dari Polda Jabar yang menyebut bahwa DPO dalam kasus tersebut hanya satu orang, membuat dirinya bertanya-tanya.
"Saya akan meminta kepada kuasa hukum, untuk mempertanyakan masalah DPO tersebut ke Polda Jabar," kata Marliyana di Cirebon, Minggu, 26 Mei 2024.
Marliyana mengungkapkan sepengetahuan dirinya, jumlah DPO dalam kasus yang terjadi pada tahun 2016 itu, bukan hanya Pegi Setiawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)