Jakarta: Publik diminta mewaspadai pembuatan framing negatif terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Pasalnya, banyak opini liar yang berkembang di media online maupun media sosial terkait perkara ini.
Pengamat politik dan akademisi, Fahlesa Munabari, mengatakan pembuatan framing negatif berpotensi merusak nama baik seseorang. Hal itu ada ancaman pidananya.
“Berdasarkan UU ITE, Jika kemudian itu mengakibatkan rusaknya nama baik dari orang tersebut, maka pelaku dapat terancam hukuman pidana,” ujar Fahlesa, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Dia mencontohkan upaya framing negatif terhadap anggota DPR Mochamad Herviano. Menurut dia, nama Herviano banyak dikaitkan dengan kasus Timah. Padahal, tidak ada bukti yang melibatkannya.
“Padahal media online dan akun-akun medsos tersebut hanya menulis praduga-praduga yang tidak berdasar,” jelas Fahlesa.
Herviano memang pernah berbisnis pertambangan timah di Pangkalpinang. Herviano mengucurkan modal dalam dua tahap dengan nilai total Rp 10 miliar kepada perusahaan pertambangan dan pengolahan timah di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Namun, sejak 2007, perusahaan itu tidak lagi mengekspor timah. Sedangkan dalam laporan Kejagung, kasus dugaan korupsi timah diduga mulai dilakukan pada 2015.
“Artinya Herviano dan PT Sumber Jaya Indah yang saat ini disebut dalam artikel di media online dan akun medsos yang beredar tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut,” ujar dia.
Jakarta: Publik diminta mewaspadai pembuatan
framing negatif terkait kasus dugaan
korupsi tata niaga komoditas
timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Pasalnya, banyak opini liar yang berkembang di media online maupun media sosial terkait perkara ini.
Pengamat politik dan akademisi, Fahlesa Munabari, mengatakan pembuatan
framing negatif berpotensi merusak nama baik seseorang. Hal itu ada ancaman pidananya.
“Berdasarkan UU ITE, Jika kemudian itu mengakibatkan rusaknya nama baik dari orang tersebut, maka pelaku dapat terancam hukuman pidana,” ujar Fahlesa, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Dia mencontohkan upaya
framing negatif terhadap anggota DPR Mochamad Herviano. Menurut dia, nama Herviano banyak dikaitkan dengan kasus Timah. Padahal, tidak ada bukti yang melibatkannya.
“Padahal media online dan akun-akun medsos tersebut hanya menulis praduga-praduga yang tidak berdasar,” jelas Fahlesa.
Herviano memang pernah berbisnis pertambangan timah di Pangkalpinang. Herviano mengucurkan modal dalam dua tahap dengan nilai total Rp 10 miliar kepada perusahaan pertambangan dan pengolahan timah di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Namun, sejak 2007, perusahaan itu tidak lagi mengekspor timah. Sedangkan dalam laporan Kejagung, kasus dugaan korupsi timah diduga mulai dilakukan pada 2015.
“Artinya Herviano dan PT Sumber Jaya Indah yang saat ini disebut dalam artikel di media online dan akun medsos yang beredar tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)