“Ketika menjadi ketua KPK, Firli sudah beberapa kali melakukan pelanggaran kode etik. Dalam hukum acara kode etik di KPK, pelanggaran ketiga harusnya sudah langsung dipecat. Kasus sebelumnya, Firli pernah menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi. Kemudian juga bertemu dengan Gubernur Papua di tempatnya”, ungkap Abdullah dikutip dari Metro TV pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Abdullah juga pernah dipanggil sebagai ahli oleh pengawas internal untuk dimintai keterangan apakah Firli melanggar kode etik atau tidak, “Waktu saya diperlihatkan dua video singkat, saya katakan itu bukan pelanggaran etik, tapi pidana, kemudian diproses dan Firli jadi bersalah”, ucap Akbar.
Baca: Pakar Kategorikan Dugaan Pemerasan Firli Bahuri sebagai Kasus Mudah |
Firli kembali dilaporkan karena pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sedang bermain badminton. Dalam kode etik KPK, pejabat KPK tidak boleh bertemu dengan penyelenggara Negara.
“Dewan pengawas harus segera melakukan pemeriksaan terhadap Firli, maka otomatis dia harus segera dipecat karena sering melanggar kode etik”, tambah Mantan Penasihat KPK itu.
(Alya Sekar Ayu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id