Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap bandar narkoba yang beredar di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 30 kilogram (kg) ganja disita polisi.
Dirresnakorba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan ada dua orang diringkus pada Rabu sore, 17 Juli 2024. Yakni R selaku bandar dan AF sebagau kurir
"Telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF. Bandar dan kurirnya," kata Donald saat dikonfirmasi, Minggu, 21 Juli 2024.
Donald menjelaskan kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Kampung Bahari. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia menindaklanjuti laporan warga dan menyita sebanyak 30 kg ganja dari tangan kedua pelaku.
"Ditemukan dan didapati diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg (yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna cokelat), serta satu unit roda dua, dan satu unit HP," ujar Donald.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Medan. Polisi tengah memburu orang yang mengirimkan narkoba tersebut.
"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan, bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta," tuturnya.
Saat ini, dua tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya. Sementara itu, kedua pelaku ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," pungkas Donald.
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap bandar
narkoba yang beredar di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 30 kilogram (kg)
ganja disita polisi.
Dirresnakorba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan ada dua orang diringkus pada Rabu sore, 17 Juli 2024. Yakni R selaku bandar dan AF sebagau kurir
"Telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF. Bandar dan kurirnya," kata Donald saat dikonfirmasi, Minggu, 21 Juli 2024.
Donald menjelaskan kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Kampung Bahari. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia menindaklanjuti laporan warga dan menyita sebanyak 30 kg ganja dari tangan kedua pelaku.
"Ditemukan dan didapati diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg (yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna cokelat), serta satu unit roda dua, dan satu unit HP," ujar Donald.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Medan. Polisi tengah memburu orang yang mengirimkan narkoba tersebut.
"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan, bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta," tuturnya.
Saat ini, dua tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya. Sementara itu, kedua pelaku ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," pungkas Donald.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)