Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, merilis kasus pengungkapan sabu 6 kilogram, di Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 20 Juli 2024. Medcom.id/ Muhammad Syawaluddin.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, merilis kasus pengungkapan sabu 6 kilogram, di Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 20 Juli 2024. Medcom.id/ Muhammad Syawaluddin.

Sabu 6 Kilogram Gagal Beredar di Makassar, Empat Orang Diringkus

Muhammad Syawaluddin • 20 Juli 2024 21:31
Makassar: Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Makassar. 6 kilogram sabu berhasil disita dalam pengungkapan tersebut. 
 
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu wilayah di Kota Makassar. 
 
Sehingga pada Jumat, 12 Juli 2024 Satres Narkoba Polres Pelabuhan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku yakni MRC alias A di Kota Makassar. 

"Dari penangkapan itu diamankan barang bukti yang ada padanya sebanyak 2,36 gram," kata Restu di Kota Makassar, Sabtu, 20 Juli 2024.
 
Baca: Polisi Sita 30 Kg Ganja dari Pengedar di Priok
 
Setelah menangkap pelaku tersebut pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada pelaku lain yang mempunyai barang haram tersebut. Sehingga pihak kepolisian kemudian pada Sabtu, 13 Juli 2024 kembali melakukan penyelidikan. 
 
"Pelaku diamankan di Jalan Tidung, pelaku berinisial IH sebanyak 24, 59 gram sabu," jelasnya.
 
Kemudian pada Selasa 16 Juli 2024 dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelaku sebelumnya meringkus satu orang lagi tersangka dengan inisial PR alias P.
 
"Dari keterangan P itu menyampaikan bahwa ada jaringan lain atas nama HN alias N, kemudian diamankan," ungkapnya.
 
Setelah mengamankan perempuan tersebut, pihak kepolisian kemudian mendapatkan informasi bahwa barang haram lainnya disembunyikan di salah satu wilayah di Kabupaten Kepulauan Selayar. Sehingga anggota kemudian ke sana. 
 
"Di Kabupaten Selayar barang bukti tersebut ditanam di dalam tanah dengan kemasan kaleng. Barang itu diamankan Jumat 19 Juli 2024 kemarin," ujarnya. 
 
Dari perhitungan setelah semua brang bukti disita. Pihaknya menyebut bahwa total batang haram jenis sabu tersebut ada sebanyak 6,795 kilogram. Saat ini berang dan pelaku berada di Polres Pelabuhan Makassar. 
 
Akibat perbuatannya, keempat pelaku tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup atau pidana mati. 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan