Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan diawali laporan masyarakat terkait transaksi narkoba.
"Benar, pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Donald di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Ganja yang disita tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna cokelat. Selain itu, polisi menyita satu motor dan handphone.
Kedua pria itu mengaku membawa barang haram tersebut dari kawasan Medan, Sumatra Utara. Pihaknya tengah menyelidiki bandar dan pemesan ganja itu.
Baca: Polisi Tangkap Warga Pondok Aren Tangsel Simpan 1,7 Kg Ganja |
"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta, dan hal ini masih didalami oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," jelasnya.
Donald menuturkan pengungkapan ini masih dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024. Operasi ini bertujuan memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Polda Metro Jaya.
"Sehingga kita pastikan akan memaksimalkan untuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur, kita tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id