Jakarta: Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkap ada transaksi janggal terkait emas sebesar Rp189 triliun. Transaksi ini diduga melibatkan pengusaha berinisial SB dan tiga entitas berbeda yang bekerjasama dengan pengusaha di luar negeri.
Modus yang dilakukan kelompok SB yakni memanipulasi seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan kembali di ekspor. Berikut adalah empat fakta dari kasus transaksi janggal impor emas Rp. 189 triliun.
Sudah Tahap Penyidikan
Saat ini kasus janggal impor emas ini telah sampai pada tahap penyidikan. Hal itu disampaikan menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sekaligus ketua TPPU, Mahfud MD.
"Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan oleh PPATK nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun," kata Mahfud, Rabu, 1 November 2023.
Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober 2023. Ulah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabean dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ada Sosok Pengusaha SB
Dalam kasus ini ada sosok pengusaha SB yang diduga sebagai koordinator dari tiga entitas yang berbeda. SB diduga melakukan kerjasama dengan perusahaan luar negeri dalam kasus ini.
Satgas TPPU menemukan emas batangan 3,5 ton periode 2017-2019 yang melihatkan kelompok SB. Modus yang dilakukan kelompok SB yakni dengan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor,
"Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton," kata Mahfud.
Dari data yang diperoleh, diduga emas batangan yang diekspor itu diperdagangkan di dalam negeri.
PT LM Milik SB Kedok Menutupi Ekspor Barang yang Tidak Benar
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menemukan dokumen perjanjian pengolahan anoda logam dari PT Aneka Tambang ke salah satu perusahaan kelompok SB yaitu PT LM pada 2017.
PT LM diduga sebagai kedok untuk menyembunyikan ekspor yang dicurigai ada pelanggaran yang dilakukan. Hingga kini, pihak penyidik tengah berupaya menghitung jumlah pengiriman logam dari PT Antam ke PT LM untuk memastikan nilai transaksi.
“Diduga perjanjian ini sebagai kedok grup SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar," ucap Mahfud.
KPK Telah Menetapkan SB Sebagai Tersangka
Satgas TPPU telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal ini. Sebab, KPK menetapkan pengusaha berinisial SB menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam di PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado.
Meski nampaknya sama, kasus yang sedang ditangani Satgas TPPU ini berbeda dengan kasus yang sebelumnya ditangani oleh KPK. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan, transaksi janggal Rp189 triliun ini berkaitan dengan pelanggaran ketentuan kepabeanan serta bea dan cukai.
"Ini kan konteks pelanggarannya berbeda. Yang ditangani teman-teman KPK tentu tindak pidana korupsi, tapi yang ditangani teman-teman Bea Cukai adalah kepabeanan, yang ditangani pajak tindak pidana perpajakan," tutur Sugeng.
Jakarta: Satuan Tugas Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) mengungkap ada transaksi janggal terkait emas sebesar Rp189 triliun. Transaksi ini diduga melibatkan pengusaha berinisial SB dan tiga entitas berbeda yang bekerjasama dengan pengusaha di luar negeri.
Modus yang dilakukan kelompok SB yakni memanipulasi seolah-olah
emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan kembali di ekspor. Berikut adalah empat fakta dari kasus transaksi janggal impor emas Rp. 189 triliun.
Sudah Tahap Penyidikan
Saat ini kasus janggal impor emas ini telah sampai pada tahap penyidikan. Hal itu disampaikan menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sekaligus ketua TPPU,
Mahfud MD.
"Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan oleh PPATK nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun," kata Mahfud, Rabu, 1 November 2023.
Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober 2023. Ulah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabean dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ada Sosok Pengusaha SB
Dalam kasus ini ada sosok pengusaha SB yang diduga sebagai koordinator dari tiga entitas yang berbeda. SB diduga melakukan kerjasama dengan perusahaan luar negeri dalam kasus ini.
Satgas TPPU menemukan emas batangan 3,5 ton periode 2017-2019 yang melihatkan kelompok SB. Modus yang dilakukan kelompok SB yakni dengan seolah-olah emas batangan yang
diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor,
"Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton," kata Mahfud.
Dari data yang diperoleh, diduga emas batangan yang diekspor itu diperdagangkan di dalam negeri.
PT LM Milik SB Kedok Menutupi Ekspor Barang yang Tidak Benar
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menemukan dokumen perjanjian pengolahan anoda logam dari
PT Aneka Tambang ke salah satu perusahaan kelompok SB yaitu PT LM pada 2017.
PT LM diduga sebagai kedok untuk menyembunyikan ekspor yang dicurigai ada pelanggaran yang dilakukan. Hingga kini, pihak penyidik tengah berupaya menghitung jumlah pengiriman logam dari PT Antam ke PT LM untuk memastikan nilai transaksi.
“Diduga perjanjian ini sebagai kedok grup SB untuk melakukan
ekspor barang yang tidak benar," ucap Mahfud.
KPK Telah Menetapkan SB Sebagai Tersangka
Satgas TPPU telah berkoordinasi dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal ini. Sebab, KPK menetapkan pengusaha berinisial SB menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam di PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado.
Meski nampaknya sama, kasus yang sedang ditangani Satgas TPPU ini berbeda dengan kasus yang sebelumnya ditangani oleh KPK. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan, transaksi janggal Rp189 triliun ini berkaitan dengan pelanggaran ketentuan kepabeanan serta
bea dan cukai.
"Ini kan konteks pelanggarannya berbeda. Yang ditangani teman-teman KPK tentu tindak pidana korupsi, tapi yang ditangani teman-teman Bea Cukai adalah kepabeanan, yang ditangani pajak tindak pidana perpajakan," tutur Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)