Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)

Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur Didukung Komnas Perempuan

Dinda Shabrina • 27 Juli 2024 23:36
Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu dianggap mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban.
 
Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani, menyampaikan pihaknya mendukung kasasi jaksa atas vonis bebas tersebut. "Dan meminta Badan Pengawasan MA (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan perhatiaan dan pengawasan terhadap kasus ini sebagai upaya pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan korban dan keluarga korban,” kata Tiasri di Jakarta, 27 Juli 2024.
 
Komnas Perempuan mengapresiasi upaya penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengontruksi kasus ini. Yakni, dengan menambahkan restitusi dalam tuntutan sebagai bagian dari upaya pemulihan terhadap anak korban yang kehilangan ibu sebagai penopang kehidupannya.
 
Baca: Divonis Bebas, Ini Perjalanan Ronald Tannur Si Anak Eks Dewan Terdakwa Pembunuhan Dini Sera

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian ini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023 lalu. Diketahui, dalam kasus tersebut menunjukkan proses yang disengaja untuk menimbulkan penderitaan fisik dan psikis luar biasa terhadap korban yaitu pemukulan sejak dari dalam ruangan, ke ruang parkir, penempatan korban di dalam bagasi, perekaman dengan pengejekan, pelindasan dengan mobil, dan menunda membawa korban ke rumah sakit.

“Rangkaian penganiayaan ini menunjukkan bahwa ragam kekerasan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai ‘femisida’ yaitu pembunuhan perempuan dengan alasan tertentu ataupun karena ia perempuan, dalam relasi kuasa timpang berbasis gender terhadap pelaku, dalam hal ini relasi antara korban dan pelaku yang adalah pacarnya,” terang Tiasri.
 
Dia juga menyampaikan kekecewaan Komnas Perempuan atas vonis bebas tersebut, mengingat rangkaian perlakuan terdakwa, CCTV yang beredar, dan hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka pada hati akibat benda tumpul dan bekas lindasan pada ban mobil terdakwa.
 
“Upaya terdakwa untuk menolong korban bukan berarti menghilangkan fakta bahwa terdakwa tidak melakukan penganiayaan, bahkan seharusnya dapat dilihat upaya pertolongan yang dilakukan terdakwa terlambat atau lalai yang menyebabkan korban tewas,” ujarnya.
 
Komnas Perempuan sejak 2017 telah melakukan pantauan pemberitaan kematian perempuan. Pada 2023 terpantau 159 kasus dengan indikator femisida. Pantauan setiap tahunnya menempatkan femisida intim (intimate partner femicide/IPF) yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi sebagai jenis femisida tertinggi.
 
Pada 2023 femisida intim mencapai 67% dari keseluruhan kasus femisida yang diberitakan, termasuk dalam relasi pacaran seperti yang terjadi pada korban dan terdakwa. Dikenali bahwa femisida intim dalam relasi perkawinan atau pacaran menjadi puncak dan eskalasi dari berbagai kekerasan dan ketidakadilan berbasis gender yang dialaminya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan