Asmadinata--Antara/R Rekotomo
Asmadinata--Antara/R Rekotomo

KPK Apresiasi Vonis MA untuk Asmadinata

Mufti Sholih • 13 November 2014 16:56
medcom.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Asmadinata, mantan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah yang menerima suap. KPK pun berharap vonis itu jadi yuriprudensi terhadap putusan kasus korupsi.
 
"KPK mengapresiasi kerja-kerja hakim agung di Mahkamah Agung. Kita lihat kan putusannya menguatkan bahkan menambah hukuman. Itu perlu diapresiasi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2014).
 
Diketahui, MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Asmadinata, Rabu (12/11/2014) kemarin. Vonis itu lebih berat dari putusan di tingkat pertama yang hanya mengganjar lima tahun. Majelis Hakim yang diketuai Artidjo Alkostar mengganjar hukuman 10 tahun buat Asmadinata yang turut menikmati fulus suap atas pengurusan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor, Semarang.

Johan pun menyebut, KPK berharap putusan itu menjadi yuriprudensi bagi hakim di tingkat pertama yang menyidangkan kasus korupsi. Bahkan, vonis berat tak hanya diterapkan kepada hakim penerima suap. "Tapi semua penegak hukum, itu bisa dimasukan," tegas dia.
 
Sebelumnya diketahui, Asmadinata ditetapkan tersangka oleh KPK pada 22 Juli 2013. Saat itu, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Pragsono, mantan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
 
Keduanya ditetapkan tersangka menyangkut kasus dugaan suap putusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Pragsono diketahui sebagai mantan Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang. Sementara Asmadinata merupakan anggota majelis hakim.
 
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bersama Pragsono, Asmadinata ditengarai menerima pemberian saat menangani perkara Tipikor mengenai penyimpangan dana pemeliharaan mobil di DPRD Grobogan, Jawa Tengah.
 
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap putusan perkara tipikor di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Sebelumnya, kasus ini telah menjerat hakim Pengadilan Tipikor Semarang, yakni Kartini Juliana Marpaung dan Hakim Heru Kisbandono yang telah divonis bersalah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan