Sutan Bhatoegana--Antara/Reno Esnir
Sutan Bhatoegana--Antara/Reno Esnir

Sutan, Tri Yulianto, dan Waryono Diperiksa Bersamaan

Mufti Sholih • 17 November 2014 10:49
medcom.id, Jakarta: Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN-P 2013 di Kemeneterian Energi dan Sumber Daya Mineral, hari ini.
 
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2014).
 
Bersama Sutan, KPK juga memanggil anggota Fraksi Demokrat di DPR Tri Yulianto, dan mantan Sekretaris Jenderal Kemen ESDM Waryono Karno. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SBG," imbuh Priharsa.

Tak hanya Sutan, Waryono, dan Tri Yulianto. KPK juga memanggil Didi Dwi Sutrisnohadi selaku mantan Kabiro Keuangan Kemen ESDM. Didi juga akan bersaksi untuk Sutan. "Sama, dia saksi untuk tersangka SBG," jelas Priharsa.
 
Diduga, pemeriksaan Sutan, Tri, Waryono, dan Didi untuk mengonfirmasi ihwal pemberian uang dari Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM terkait pembahasan APBN-P 2013. Sebab diketahui ada aliran uang dari Setjen Kemen ESDM ke Komisi VII DPR. Hal itu diutarakan langsung Didi Dwi saat bersaksi dalam sidang atas terdakwa Rudi Rubiandini.
 
Didi mengungkapkan, ada pembagian uang dalam amplop berkota P, A, dan S. Uang yang dibagikan ke dalam amplop itu jumlah totalnya mencapai USD140 ribu dengan rincian pimpinan komisi mendapat USD7.500, anggota 43 orang Komisi VII USD2.500, sekretariat USD2.500.
 
Uang itu diserahkan oleh staf SKK Migas Hargiono kepada Didi. Setelah uangnya siap, Didi menghubungi Irianto Muhyi. Uang dalam amplop itu diambil Irianto di Kementerian ESDM. Didi mengenal Irianto sebagai staf khusus Sutan Bhatoegana.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>