medcom.id, Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan ribuan obat ilegal bernilai miliaran rupiah dalam Operasi STORM V Tahun 2014. Temuan didapatkan di wilayah Tangerang, Bandar Lampung, Jakarta, dan Jawa Timur.
"Nilai keekonomian mencapai Rp31,66 miliar dengan rincian 173 item obat ilegal, 1.520 item obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat, dan 1.963 item kosmetik ilegal," terang Kepala BPOM Roy A Sparringa di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014).
Penemuan obat ilegal tersebut, kata Roy, didapatkan dari sejumlah pabrik, gudang, dan distributor yang memproduksi. Selain obat, disita juga alat-alat produksi yang selanjutnya digunakan sebagai barang bukti untuk mejerat pelaku.
"Satu orang saat ini telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri," ujar Roy.
Roy menjelaskan, modus yang digunakan pelaku selama mengedarkan obat tersebut bermacam-macam. Ada yang mencampurkan ke bahan baku obat ke bahan obat herbal dan mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif. "Mereka juga menjual produk yang sama sekali tidak ada izin edar," imbuh dia.
Untuk diketahui, operasi STORM adalah operasi internasional dengan sasaran sediaan farmasi ilegal, yang digagas oleh International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol dan dilaksanakan hampir di semua negara Asia Tenggara dan beberapa negara di Asia. Operasi STORM di tahun 2014 ini sendiri dilakukan sejak Juni hingga Agustus.
"Tindak lanjut dari hasil operasi ini adalah seluruh produk jadi, bahan baku, kemasan, serta alat produksi akan dimusnahkan setelah mendapat penetapan pengadilan," tandas Roy.
medcom.id, Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan ribuan obat ilegal bernilai miliaran rupiah dalam Operasi STORM V Tahun 2014. Temuan didapatkan di wilayah Tangerang, Bandar Lampung, Jakarta, dan Jawa Timur.
"Nilai keekonomian mencapai Rp31,66 miliar dengan rincian 173 item obat ilegal, 1.520 item obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat, dan 1.963 item kosmetik ilegal," terang Kepala BPOM Roy A Sparringa di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014).
Penemuan obat ilegal tersebut, kata Roy, didapatkan dari sejumlah pabrik, gudang, dan distributor yang memproduksi. Selain obat, disita juga alat-alat produksi yang selanjutnya digunakan sebagai barang bukti untuk mejerat pelaku.
"Satu orang saat ini telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri," ujar Roy.
Roy menjelaskan, modus yang digunakan pelaku selama mengedarkan obat tersebut bermacam-macam. Ada yang mencampurkan ke bahan baku obat ke bahan obat herbal dan mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif. "Mereka juga menjual produk yang sama sekali tidak ada izin edar," imbuh dia.
Untuk diketahui, operasi STORM adalah operasi internasional dengan sasaran sediaan farmasi ilegal, yang digagas oleh International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol dan dilaksanakan hampir di semua negara Asia Tenggara dan beberapa negara di Asia. Operasi STORM di tahun 2014 ini sendiri dilakukan sejak Juni hingga Agustus.
"Tindak lanjut dari hasil operasi ini adalah seluruh produk jadi, bahan baku, kemasan, serta alat produksi akan dimusnahkan setelah mendapat penetapan pengadilan," tandas Roy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)