Ahmad Fatanah (foto: MI/Irfan)
Ahmad Fatanah (foto: MI/Irfan)

Kasasi Ditolak, ​Fathanah Langsung Di-Sukamiskin-kan

Mufti Sholih • 25 September 2014 15:15
medcom.id, Jakarta. Ahmad Fathanah telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan pascaputusan Mahkamah Agung terhadap kasasi yang diajukan terpidana kasus dugaan suap pengaturan kouta impor daging itu.
 
"Fatanah (telah dieksukusi) Jumat (19/9) lalu," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2014) siang.
 
Hal senada dibenarkan Kepala Lapas Sukamiskin, Marselina saat dikonfirmasi Metrotvnews.com. Marselina menyatakan, Fathanah datang ke Lapas, Jumat malam. "Dia masuk Lapas Sukamiskin, tanggal 19 September, pukul 23.15," terang Marselina.

Diketahui, MA sudah menolak permohonan kasasi terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging dan pencucian uang, Ahmad Fathanah. MA memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
 
Putusan itu diambil diketuk Majelis Hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Leo Hutagalung, pada Kamis (18/9/2014).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan