Jakarta: Aktivis Robertus Robet ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri, Rabu 6 Maret 2019 malam. Robet diduga melakukan penghinaan terhadap TNI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan itu. Robet juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Robet ditangkap atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," kata Dedi lewat pesan singkat, Kamis, 7 Maret 2019.
Robet ditangkap karena dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Dedi menjelaskan Robet ditangkap terkait orasi saat aksi Kamisan di Monumen Nasional (Monas), tepatnya di depan Istana, Kamis pekan lalu. Orasi Robet dianggap telah menghina institusi TNI.
"Tersangka saat ini diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber," ujar Dedi.
Robet disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Penangkapan terhadap Robert dikabarkan rekan sesama aktivis lewat media sosial. Robert disebut dibawa dari rumahnya pada Kamis, 7 Maret 2019 dini hari.
Robet dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa berkaitan dengan aksi damai dalam aksi kamisan sepekan silam. (Rifaldi Putra Irianto)
Pengumuman penangkapan pada Robertus Robet - foto: Instagram
Jakarta: Aktivis Robertus Robet ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri, Rabu 6 Maret 2019 malam. Robet diduga melakukan penghinaan terhadap TNI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan itu. Robet juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Robet ditangkap atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," kata Dedi lewat pesan singkat, Kamis, 7 Maret 2019.
Robet ditangkap karena dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Dedi menjelaskan Robet ditangkap terkait orasi saat aksi Kamisan di Monumen Nasional (Monas), tepatnya di depan Istana, Kamis pekan lalu. Orasi Robet dianggap telah menghina institusi TNI.
"Tersangka saat ini diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber," ujar Dedi.
Robet disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Penangkapan terhadap Robert dikabarkan rekan sesama aktivis lewat media sosial. Robert disebut dibawa dari rumahnya pada Kamis, 7 Maret 2019 dini hari.
Robet dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa berkaitan dengan aksi damai dalam aksi kamisan sepekan silam. (
Rifaldi Putra Irianto)
Pengumuman penangkapan pada Robertus Robet - foto: Instagram
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)