Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berada dalam mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: MI/Pius Erlangga.
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berada dalam mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: MI/Pius Erlangga.

Kasus Ahmad Dhani Tak Boleh Diintervensi

Arga sumantri • 07 Februari 2019 13:34
Jakarta: Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, menilai tak boleh ada intervensi dalam kasus pencemaran baik yang melibatkan musisi Ahmad Dhani. Seluruh pihak harus sama-sama menghormati proses hukum. 
 
"Institusi pengadilan harus kita hormati karena itu bagian dari lembaga kekuasaan hukum yang tidak perlu dilakukan tekanan dan intervensi," kata Ace di Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019. 
 
Ace mengatakan pengadilan adalah bagian dari kekuasaan hukum yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk presiden. Pengadilan memiliki sifat kemandirian dan independen dalam memutuskan suatu keputusan hukum. 

"Sudah seharusnya kita hormati proses hukum tersebut," ucap politikus Golkar itu. 
 
Baca: PN Surabaya Perketat Pengamanan Sidang Ahmad Dhani
 
Menurut Ace, proses hukum terhadap Ahmad Dhani merupakan hal yang lumrah. Ia menilai keliru bila ada pihak yang menyebut kasus yang dialami Ahmad Dhani sebagai kriminalisasi hukum dan berupaya dilakukan tekanan di luar pengadilan. 
 
"Proses hukum yang dilakukan atas Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya harus kita sama-sama hormati," ujar dia. 
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan