Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Saksi Kunci Suap PLTU Riau-1 Dipanggil KPK

Fachri Audhia Hafiez • 10 Mei 2019 11:11
Jakarta: Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diminta keterangan terkait kasus korupsi kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk SFB (Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019.
 
Wang Kun, yang menjadi salah satu saksi kunci, bersama CEO BlackGold Natural Resources Rickard Philip Cecil telah dicegah bepergian ke luar negeri. Upaya ini dilakukan berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Surat pencegahan telah dikirim penyidik ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sejak 27 Desember 2018. Keduanya dicegah ke luar negeri sampai Kamis, 27 Juni 2019.
 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan (SMT) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Samin diduga telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
 
Suap diberikan agar Eni membantu pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Diduga, PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT ATK.
 
Eni menyanggupi permintaan itu dan memengaruhi Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP). Eni memiliki posisi sebagai anggota Panitia Kerja Mineral dan Batu Bara (Panja Minerba) di Komisi VII DPR RI.
 
Dalam proses penyelesaian itu, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan suaminya, Muhammad Al Khadziq, yang maju di pilkada Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli En.
 
Baca: Eni Saragih Perkuat Kongkalikong Sofyan Basir
 
Pemberian pertama terjadi pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
 
Sementara itu, Sofyan Basir resmi menjadi tersangka kasus ini, Selasa, 23 April 2019. Penetapan tersangka Sofyan merupakan pengembangan dari penyidikan tiga tersangka sebelumnya: Eni, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Idrus Marham. Eni sudah dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun pidana penjara, dan Idrus Marham 3 tahun pidana penjara.
 
Sofyan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan