Jakarta: Penyidik Subdit Kemananan Negara (Subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya diminta untuk memeriksa saksi ahli pihak tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. Saksi ahli itu ada delapan orang.
"Saksi ahli itu Rafly Harun, Margarito, kami (Kuasa Hukum Eggi), Muzakir. Ada saksi fakta Amirullah Fahmi dan lain-lain. Jadi ada sekitar delapan orang. Belum ada sama sekali yang dimintai keterangan," kata Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 Mei 2019.
Oleh sebab belum ada satu pun saksi ahli yang yang dimintai keterangan ini lah Eggi emoh diperiksa penyidik sebagai tersangka. Selain itu, alasan lain menolak diperiksa karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui Pitra, Eggi meminta polisi menghormati masing-masing pihak, bukan hanya satu pihak yakni pelapor. Ia menilai seorang polisi harus netral dan profesional dalam menindak kasus.
"Saya minta kepada Pak Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) tolong hormati klien kami, tolong diperintahkan agar saksi ahli kami diperiksa dimintai keterangan dan menunggu praperadilan. Karena ini kan penetapan tersangka sedang diuji. Pengadialan yang berhak menjadikan dia tersangka atau tidak," tukas Pitra.
Eggi diperiksa sejak Senin, 13 Mei 2019 pukul 16.30 WIB hingga sekarang. Selama di ruang penyidikan, telepon genggam Eggi disita selama 1 hari 1 malam. Pitra menyebut, Eggi emoh diperiksa sendirian.
"Bang Eggi mau diperiksa kalau didampingi lawyer. Kalau engga didampingi dia tidak mau," imbuh Pitra.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
"Dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
"Kasus makar itu ancamannya seumur hidup," pungkas Argo.
Jakarta: Penyidik Subdit Kemananan Negara (Subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya diminta untuk memeriksa saksi ahli pihak tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. Saksi ahli itu ada delapan orang.
"Saksi ahli itu Rafly Harun, Margarito, kami (Kuasa Hukum Eggi), Muzakir. Ada saksi fakta Amirullah Fahmi dan lain-lain. Jadi ada sekitar delapan orang. Belum ada sama sekali yang dimintai keterangan," kata Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 Mei 2019.
Oleh sebab belum ada satu pun saksi ahli yang yang dimintai keterangan ini lah Eggi emoh diperiksa penyidik sebagai tersangka. Selain itu, alasan lain menolak diperiksa karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui Pitra, Eggi meminta polisi menghormati masing-masing pihak, bukan hanya satu pihak yakni pelapor. Ia menilai seorang polisi harus netral dan profesional dalam menindak kasus.
"Saya minta kepada Pak Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) tolong hormati klien kami, tolong diperintahkan agar saksi ahli kami diperiksa dimintai keterangan dan menunggu praperadilan. Karena ini kan penetapan tersangka sedang diuji. Pengadialan yang berhak menjadikan dia tersangka atau tidak," tukas Pitra.
Eggi diperiksa sejak Senin, 13 Mei 2019 pukul 16.30 WIB hingga sekarang. Selama di ruang penyidikan, telepon genggam Eggi disita selama 1 hari 1 malam. Pitra menyebut, Eggi emoh diperiksa sendirian.
"Bang Eggi mau diperiksa kalau didampingi lawyer. Kalau engga didampingi dia tidak mau," imbuh Pitra.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
"Dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
"Kasus makar itu ancamannya seumur hidup," pungkas Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(EKO)