Andreas Taulany bersama Istri Reinwartia Trigina saat pencoblosan pemilihan suara ulang Pemilukada Kota Tangerang selatan di TPS 25 di Jl Gelatik Atas, Kel. Rengas, ciputat Timur, Tangerang Selatan. Foto: Angga Yuniar/MI
Andreas Taulany bersama Istri Reinwartia Trigina saat pencoblosan pemilihan suara ulang Pemilukada Kota Tangerang selatan di TPS 25 di Jl Gelatik Atas, Kel. Rengas, ciputat Timur, Tangerang Selatan. Foto: Angga Yuniar/MI

Peretas Instagram Istri Andre Taulany Dipolisikan

Cindy • 22 April 2019 21:19
Jakarta: Komedian Andre Taulany melaporkan peretas akun Instagram istrinya, Reinwartia Tryfina alias Erin Taulany ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ). Seseorang diduga menggunakan akun Erin untuk merusak nama baik calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. 
 
"Sebelum tanggal 20 April, akunnya (Erin) enggak bisa dibuka, kemudian juga sudah diisi orang statusnya," kata Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono di Ditreskrimsus PMJ, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2019. 
 
Menurut dia, Erin tak pernah membuat pernyataan yang menjatuhkan Prabowo. Karena itu, dia melaporkan seseorang yang diduga meretas akun istrinya itu.

"Yang bersangkutan (Erin) tidak melakukan, makanya datang ke PMJ membuat laporan. Dia melaporkan yang ngehack siapa," terang Argo. 
 
Sampai saat ini, kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik Prabowo. "Ya nanti kan perlu klarifikasi pada yang lain, tunggu saja," tutup Argo. 
 
Sebelumnya, Erin Taulany dilaporkan ke Polda Metro. Dia dugaan mencemarkan nama baik Prabowo Subianto melalui media sosial Instagram.
 
"Ada pengacara yang melapor. Terlapor akun @erintaulany," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Medcom.id, Minggu, 21 April 2019.
 
Menurut dia, laporan itu masuk sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan itu berisi pencemaran nama baik di media elektronik yang dilaporkan oleh pengacara, Muhammad Firdaus Oiwobo.
 
"Dalam akunnya, terlapor (Erin) menyampaikan ‘kasihan jadi gila berambisi jadi presiden enggak kesampaian' pada 20 April 2019," ujar Argo.
 
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019. 
 
Erin dianggap telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>