Rano Karno (kiri)--Antara/Zabur Karuru
Rano Karno (kiri)--Antara/Zabur Karuru

PDIP: Buktikan Jika Rano Terima Suap dan Wagub Bayaran

07 April 2014 09:15
medcom.id, Jakarta: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyerahkan proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, soal dugaan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menerima aliran uang dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp1,2 miliar.
 
"Proses hukum sedang berjalan, kita (PDIP) menerima apapun kalau ada bukti dan fakta hukum," tegas politikus PDIP Eva Kusuma Sundari saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Senin (7/4/2014).
 
Selain itu, Rano Karno yang merupakan kader PDIP itu juga disebut sebagai Wagub bayaran Ratu Atut Chosiyah. Rano disebut diberi uang oleh Atut Rp6 miliar untuk mendampinginya maju sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur pada Pemilu Kada Banten Oktober 2011 lalu.

Soal keterkaitan pemberian uang Rp6 miliar dengan Rp1,2 miliar kepada Rano, PDIP pun enggan menyikapi lebih jauh. Eva menegaskan partainya menuntut bukti dan fakta terhadap semua tuduhan yang ditujukan kepada kader partainya. "Kalau ada bukti silakan, ini kewajiban KPK membuktikan," tandas Eva.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bendahara perusahaan PT Bali Pacific milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Yayah Rodiyah, mengaku pernah mengirimkan uang Rp1,2 miliar berupa selembar cek kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno.
 
Transfer uang tersebut diungkap dalam sidang kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan terdakwa Wawan. 3 April 2014. Rano Karno telah membantah tuduhan itu dengan menyebut pernyataan Yayah menyesatkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan