Anggota DPR Andi Taufan Tiro (kiri), Alamudin Dimyati (tengah) dan Muhammad Toha memberikan keterangan saat jadi saksi untuk terdakwa kasus penyuapan, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/4). Antara.
Anggota DPR Andi Taufan Tiro (kiri), Alamudin Dimyati (tengah) dan Muhammad Toha memberikan keterangan saat jadi saksi untuk terdakwa kasus penyuapan, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/4). Antara.

Fraksi PAN Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Andi Taufan Tiro

Al Abrar • 27 April 2016 22:41
medcom.id, Jakarta: Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI akan mengelar rapat pleno menentukan nasib Politikus PAN sekaligus Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro. Pasalnya, dia baru dijadikan tersangka oleh KPK.
 
"Besok pagi kita akan menggelar rapat pleno fraksi jam 9 pagi," kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu (27/4/2016).
 
Yandri mengatakan, saat ini PAN tengah mengutus orang untuk menemui Andi. Mereka ingin menanyakan apakah Andi akan mundur dari partai dan DPR lantaran menjadi tersangka dengan dugaan suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. 

"DPP sedang mengutus seseorang untuk menanyakan ke Pak Andi, apakah mundur atau ada opsi lain,"ujar Yandri.
 
Dia juga mengungkapkan DPP PAN prihatin atas penetapan tersangka kepada Andi. Yandri yang juga menjabat sebagai sekretaris Fraksi PAN ini menambahkan, Fraksi meminta Andi fokus terhadap kasus yang menimpanya. 
 
"Sebagai keluarga besar kita prihatin atas penetapan Pak Andi menjadi tersangka. Kami taat hukum, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," imbuh Yandri. 
 
KPK baru saja mengumumkan penetapan tersangka kepada Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR. Selain Andi, Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary juga ditersangkakan.
 
"Terkait kasus suap di KemenPUPR KPK menetapkan anggota DPR Komisi V berinisial ATT dan AHM," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu sore.
 
Yuyuk tak menjelaskan secara rinci peran keduanya. Namun, keduanya diduga menerima suap berupa janji atau hadiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abudl Khoir.
 
Andi pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Sementara, Amran dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Mereka adalah anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir serta Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini yang menjadi rekan Damayanti.
 
Damayanti diduga menerima SGD33 ribu terkait proyek di Kementerian PUPR. Sementara Budi diduga menerima uang sekitar SGD305 ribu.
 
Dari kelima tersangka, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
 
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan