medcom.id, Jakarta: Samsul Hidayatullah, kakak pedangdut Saipul Jamil, didakwa memberikan Rp250 juta kepada Hakim Ifa Sudewi. Pemberian duit lantaran Ifa mengurangi vonis buat Saipul.
"Terdakwa Berthanatalia Ruruk Kariman bersama-sama Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah serta bersama-sama pula Saipul Jamil memberi uang Rp250 juta kepada Ifa Sudewi selaku hakim pada PN Jakarta Utara dengan maksud memengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Dzakiyul Fikri saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Jaksa Fikri membeberkan, saat persidangan Saipul masih berlangsung, Bertha ditelepon suaminya yang juga Hakim PT Jawa Barat Karel Tupu untuk menanyakan persidangan Saipul Jamil. Dalam kesempatan itu, Karel menyarankan supaya Bertha menemui Ifa untuk meminta bantuan perkara terpidana kasus pencabulan itu.
Atas saran itu, Bertha kemudian menemui Ifa seusai sidang dan menanyakan soal penangguhan penahanan dan putusan sela. Dari pertemuan itu, Ifa menyampaikan kalau penangguhan penahanan tidak akan diberikan karena kasus Saipul jadi sorotan.
"Namun akan membantu diputusan akhir dan akan dibuktikan melanggar Pasal 292 KUHP jika terdakwa I (Bertha) dapat memperoleh bukti bahwa korban Dede Sulton sudah dewasa atau bukan anak-anak," ujar Jaksa Fikri.
Selanjutnya, Bertha dihubungi Kasman yang menanyakan perihal perkembangan pengurusan perkara Saipul. Dalam sambungan telepon itu, Bertha menginformasikan kalau hakim condong pada pembuktian Pasal 292 KUHP yakni korban bukan anak-anak melainkan dewasa.
Tetapi, Kasman meminta supaya Bertha mengurus perkara Saipul agar dapat diputus pidana percobaan. Pada 7 Juni 2016 Penuntut Umum pada Kejari Jakarat Utara membacakan tuntutan yang pada pokoknya Saipul Jamil bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sesuai Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan tuntutan pidana penjara tujuh tahun denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Kemudian terdakwa I mengirim SMS (pesan singkat) kepada Rohadi untuk menghadap Ifa Sudewi selaku hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara tersebut, dengan mengatakan 'Dek berat sekali, besok pagi-pagi harus ngadep ibu' dan dijawab Rohadi 'Siap bunda'," beber Jaksa Fikri.
Saat menghadap itu, rupanya Ifa sedang sibuk dan Rohadi bersedia menjadi penghubung. Untuk pengurusan, Rohadi meminta duit sejumlah Rp500 juta supaya bisa diputus satu tahun.
Atas permintaan duit itu, Samsul meminta Aminudin, asisten Saipul Jamil mempersiapkan uang sebesar Rp500 juta yang diambil dari rekening Saipul. Selanjutnya Bertha beberapa kali menghubungi Rohadi menanyakan kepastian putusan Saipul.
Lantaran tak ada jawaban, pada 13 Juni 2016 Bertha menemui Ifa di ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, Bertha menanyakan soal putusan Saipul.
"Pada pertemuan itu terdakwa I memperoleh penjelasan dari Ifa Sudewi yang pada pokoknya perkara Saipul Jamil terhadap unsur Pasal 82 UU Perlindungan Anak tidak terpenuhi dan dibuktikan Pasal 292 KUHP dengan vonis sekitar tiga tahun," beber Jaksa Fikri.
Selanjutnya, Rohadi menghubungi Bertha dan meminta uang Rp400 juta atas putusan tiga tahun. Tetapi, Samsul tak setuju dan hanya menyetujui memberi Rp300 juta.
Bertha selanjutnya menghubungi Rohadi dan mengatakan bakal memberikan uang Rp200 juta karena putusan tidak sampai satu tahun. Tapi, Rohadi meminta supaya duit dilebihkan.
"Kasman mengarahkan agar Bertha menyampaikan pada Samsul bahwa uang yang harus disiapkan Rp300 juta sehingga nantinya ada selisih sebesar Rp50 juta yang bisa dipergunakan sebagai fee tim penasihat hukum Saipul," beber Jaksa Fikri.
Setelah dibacakan putusan di mana Saipul dihukum tiga tahun penjara, Samsul kemudian menyerahkan uang Rp300 juta pada Bertha. Selanjutnya Bertha berhubungan dengan Rohadi untuk menyerahkan duit.
"Pada 15 Juni 2016 dari uang sejumlah Rp300 juta tersebut di antaranya sebesar Rp250 juta dibawa oleh terdakwa I dan diberikan pada Rohadi di parkir kampus Universitas 17 Agustus 1945 di wilayah Sunter untuk diberikan pada hakim Ifa Sundewi melalui Rohadi. Sesaat setelah menerima uang tersebut Rohadi berjalan menuju mobil kemudian ditangkap petugas KPK," pungkas Jaksa Fikri.
Atas perbuatannya baik Bertha, Samsul maupun Kasman didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Samsul Hidayatullah, kakak pedangdut Saipul Jamil, didakwa memberikan Rp250 juta kepada Hakim Ifa Sudewi. Pemberian duit lantaran Ifa mengurangi vonis buat Saipul.
"Terdakwa Berthanatalia Ruruk Kariman bersama-sama Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah serta bersama-sama pula Saipul Jamil memberi uang Rp250 juta kepada Ifa Sudewi selaku hakim pada PN Jakarta Utara dengan maksud memengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Dzakiyul Fikri saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Jaksa Fikri membeberkan, saat persidangan Saipul masih berlangsung, Bertha ditelepon suaminya yang juga Hakim PT Jawa Barat Karel Tupu untuk menanyakan persidangan Saipul Jamil. Dalam kesempatan itu, Karel menyarankan supaya Bertha menemui Ifa untuk meminta bantuan perkara terpidana kasus pencabulan itu.
Atas saran itu, Bertha kemudian menemui Ifa seusai sidang dan menanyakan soal penangguhan penahanan dan putusan sela. Dari pertemuan itu, Ifa menyampaikan kalau penangguhan penahanan tidak akan diberikan karena kasus Saipul jadi sorotan.
"Namun akan membantu diputusan akhir dan akan dibuktikan melanggar Pasal 292 KUHP jika terdakwa I (Bertha) dapat memperoleh bukti bahwa korban Dede Sulton sudah dewasa atau bukan anak-anak," ujar Jaksa Fikri.
Selanjutnya, Bertha dihubungi Kasman yang menanyakan perihal perkembangan pengurusan perkara Saipul. Dalam sambungan telepon itu, Bertha menginformasikan kalau hakim condong pada pembuktian Pasal 292 KUHP yakni korban bukan anak-anak melainkan dewasa.
Tetapi, Kasman meminta supaya Bertha mengurus perkara Saipul agar dapat diputus pidana percobaan. Pada 7 Juni 2016 Penuntut Umum pada Kejari Jakarat Utara membacakan tuntutan yang pada pokoknya Saipul Jamil bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sesuai Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan tuntutan pidana penjara tujuh tahun denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Kemudian terdakwa I mengirim SMS (pesan singkat) kepada Rohadi untuk menghadap Ifa Sudewi selaku hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara tersebut, dengan mengatakan 'Dek berat sekali, besok pagi-pagi harus ngadep ibu' dan dijawab Rohadi 'Siap bunda'," beber Jaksa Fikri.
Saat menghadap itu, rupanya Ifa sedang sibuk dan Rohadi bersedia menjadi penghubung. Untuk pengurusan, Rohadi meminta duit sejumlah Rp500 juta supaya bisa diputus satu tahun.
Atas permintaan duit itu, Samsul meminta Aminudin, asisten Saipul Jamil mempersiapkan uang sebesar Rp500 juta yang diambil dari rekening Saipul. Selanjutnya Bertha beberapa kali menghubungi Rohadi menanyakan kepastian putusan Saipul.
Lantaran tak ada jawaban, pada 13 Juni 2016 Bertha menemui Ifa di ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, Bertha menanyakan soal putusan Saipul.
"Pada pertemuan itu terdakwa I memperoleh penjelasan dari Ifa Sudewi yang pada pokoknya perkara Saipul Jamil terhadap unsur Pasal 82 UU Perlindungan Anak tidak terpenuhi dan dibuktikan Pasal 292 KUHP dengan vonis sekitar tiga tahun," beber Jaksa Fikri.
Selanjutnya, Rohadi menghubungi Bertha dan meminta uang Rp400 juta atas putusan tiga tahun. Tetapi, Samsul tak setuju dan hanya menyetujui memberi Rp300 juta.
Bertha selanjutnya menghubungi Rohadi dan mengatakan bakal memberikan uang Rp200 juta karena putusan tidak sampai satu tahun. Tapi, Rohadi meminta supaya duit dilebihkan.
"Kasman mengarahkan agar Bertha menyampaikan pada Samsul bahwa uang yang harus disiapkan Rp300 juta sehingga nantinya ada selisih sebesar Rp50 juta yang bisa dipergunakan sebagai fee tim penasihat hukum Saipul," beber Jaksa Fikri.
Setelah dibacakan putusan di mana Saipul dihukum tiga tahun penjara, Samsul kemudian menyerahkan uang Rp300 juta pada Bertha. Selanjutnya Bertha berhubungan dengan Rohadi untuk menyerahkan duit.
"Pada 15 Juni 2016 dari uang sejumlah Rp300 juta tersebut di antaranya sebesar Rp250 juta dibawa oleh terdakwa I dan diberikan pada Rohadi di parkir kampus Universitas 17 Agustus 1945 di wilayah Sunter untuk diberikan pada hakim Ifa Sundewi melalui Rohadi. Sesaat setelah menerima uang tersebut Rohadi berjalan menuju mobil kemudian ditangkap petugas KPK," pungkas Jaksa Fikri.
Atas perbuatannya baik Bertha, Samsul maupun Kasman didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)