medcom.id, Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad Syarifuddin Natabaya menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi terhadap syarat calon hakim nonkarier pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Dia menerangkan, sejatinya hakim nonkarier tak dikenal di dunia hukum.
"Pengertian nonkarier enggak dikenal di dunia ini. Adanya hakim dan hakim ad hoc," kata Natabaya dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Natabaya mengkritik mengapa hakim nonkarier tiba-tiba muncul dalam UU Mahkamah Agung. Menurutnya, UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA, aturan sebelumnya, tak pernah menyinggung soal hakim nonkarier.
UU Nomor 5 Tahun 2004 hanya mengatur soal hakim ad hoc. Namun, pada di UU Nomor 3 Tahun 2009 ada aturan tambahan, Pasal 6B, yang menjelaskan, hakim agung berasal dari hakim karier dan nonkarier.
"Jadi pertanyaan, UU kok langsung tentukan itu. UU sebelumnya UU MA tahun 2004, kalau dibutuhkan, Mahkamah itu yang tahu akan (masalah) dirinya, kalau butuh, bisa angkat hakim (ad hoc)," jelas dia.
Berdasarkan pengetahuannya di dunia hukum acara, Natabaya memastikan tak ada istilah hakim nonkarier. Yang dikenal, kata dia, hanya hakim ad hoc seperti pada UU Nomor 5 Tahun 2004.
Dia menjelaskan, hakim ad hoc muncul karena MA harus menangani kasus yang membutuhkan pengetahuan hukum. Dia mencontohkan pada kasus hak atas kekayaan intelektual dan kepailitan.
"Kalau ada perkara itu, MA butuhkan bisa angkat itu," jelas mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu yang jadi saksi ahli dari pemohon.
Diketahui, Hakim Lilik Mulyadi dan Hakim Binsar Gultom mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 6B ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Keduanya menggugat keberadaan hakim agung nonkarier yang dipayungi pasal tersebut.
Mereka menganggap telah terjadi diskriminasi terhadap hakim karier dalam persyaratan menjadi hakim agung. Dalam Undang-Undang MA disebutkan, syarat calon hakim agung bagi hakim karier ataupun nonkarier ialah warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia minimal 45 tahun, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
Kemudian, syarat bagi hakim karier ialah berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk minimal 3 tahun menjadi hakim tinggi. Calon hakim agung dari hakim karier diwajibkan berijazah magister di bidang hukum.
Untuk calon hakim agung nonkarier, Undang-Undang MA mensyaratkan pengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, serta berijazah doktor dan magister di bidang hukum. Syarat tersebut, menurut Lilik dan Binsar, belum bisa disetarakan dengan pengalaman yang disyaratkan kepada hakim karier.
Mereka berdalih, pengalaman dan kompetensi hakim di dalam mengadili dan memutus perkara di persidangan tidak bisa dikompensasikan dengan pendidikan akademis. Oleh sebab itu, keduanya meminta kesempatan bagi hakim nonkarier untuk menjadi hakim agung dihapuskan.
medcom.id, Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad Syarifuddin Natabaya menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi terhadap syarat calon hakim nonkarier pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Dia menerangkan, sejatinya hakim nonkarier tak dikenal di dunia hukum.
"Pengertian nonkarier enggak dikenal di dunia ini. Adanya hakim dan hakim ad hoc," kata Natabaya dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Natabaya mengkritik mengapa hakim nonkarier tiba-tiba muncul dalam UU Mahkamah Agung. Menurutnya, UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA, aturan sebelumnya, tak pernah menyinggung soal hakim nonkarier.
UU Nomor 5 Tahun 2004 hanya mengatur soal hakim ad hoc. Namun, pada di UU Nomor 3 Tahun 2009 ada aturan tambahan, Pasal 6B, yang menjelaskan, hakim agung berasal dari hakim karier dan nonkarier.
"Jadi pertanyaan, UU kok langsung tentukan itu. UU sebelumnya UU MA tahun 2004, kalau dibutuhkan, Mahkamah itu yang tahu akan (masalah) dirinya, kalau butuh, bisa angkat hakim (ad hoc)," jelas dia.
Berdasarkan pengetahuannya di dunia hukum acara, Natabaya memastikan tak ada istilah hakim nonkarier. Yang dikenal, kata dia, hanya hakim ad hoc seperti pada UU Nomor 5 Tahun 2004.
Dia menjelaskan, hakim ad hoc muncul karena MA harus menangani kasus yang membutuhkan pengetahuan hukum. Dia mencontohkan pada kasus hak atas kekayaan intelektual dan kepailitan.
"Kalau ada perkara itu, MA butuhkan bisa angkat itu," jelas mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu yang jadi saksi ahli dari pemohon.
Diketahui, Hakim Lilik Mulyadi dan Hakim Binsar Gultom mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 6B ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Keduanya menggugat keberadaan hakim agung nonkarier yang dipayungi pasal tersebut.
Mereka menganggap telah terjadi diskriminasi terhadap hakim karier dalam persyaratan menjadi hakim agung. Dalam Undang-Undang MA disebutkan, syarat calon hakim agung bagi hakim karier ataupun nonkarier ialah warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia minimal 45 tahun, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
Kemudian, syarat bagi hakim karier ialah berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk minimal 3 tahun menjadi hakim tinggi. Calon hakim agung dari hakim karier diwajibkan berijazah magister di bidang hukum.
Untuk calon hakim agung nonkarier, Undang-Undang MA mensyaratkan pengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, serta berijazah doktor dan magister di bidang hukum. Syarat tersebut, menurut Lilik dan Binsar, belum bisa disetarakan dengan pengalaman yang disyaratkan kepada hakim karier.
Mereka berdalih, pengalaman dan kompetensi hakim di dalam mengadili dan memutus perkara di persidangan tidak bisa dikompensasikan dengan pendidikan akademis. Oleh sebab itu, keduanya meminta kesempatan bagi hakim nonkarier untuk menjadi hakim agung dihapuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)