medcom.id, Jakarta: Komisi I DPR menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Putusan itu menjadi babak baru perlindungan privasi publik di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE).
"Keputusan Mahkamah Konstitusi ini tidak hanya untuk Setya Novanto, tapi privasi publik menjadi terlindungi secara konstitusional," kata Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizadi di Jakarta, Sabtu 11 September 2016.
Menurut Bobby, gugatan itu menjadi angin segar bagi publik lantaran proses komunikasinya menjadi lebih terjamin. Artinya penyadapan sama sekali ilegal ketika dilakukan selain aparat penegak hukum.
"Ini menjadi babak baru revisi UU ITE, di mana sekarang hak privasi masyarakat terlindungi, sebagai jawaban atas kekhawatiran banyak pihak atas pasal karet di UU ITE," ucap dia.
Politikus Golkar ini juga mengatakan, Komisi I juga siap memastikan Revisi UU ITE akan mengatur mengenai cyberbullying. Aturan ini penting agar masyarakat terlindungi dari upaya 'pembunuhan karakter' di ruang publik. Baik dari fitnah ataupun mobilisasi opini negatif.
"Begitupula dengan penafsiran "Permufakatan Jahat" yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi sehingga publik terlindung dari upaya kriminalisasi," tandas dia.
Rabu, 7 September 2016, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Setya Novanto untuk sebagian. Mahkamah berpendapat penyadapan dapat melanggar hak privasi warga negara untuk berkomunikasi.
Hal itu sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Mahkamah menegaskan penyadapan dapat dilakukan aparat atau penegak hukum yang berwenang.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi meminta majelis hakim mengenyampingkan alat bukti rekaman atau hasil penyadapan jenis lain, yang dilakukan selain aparat penegak hukum berwenang. Pasalnya, penyadapan itu dinilai tidak memiliki pembuktian di mata pengadilan.
medcom.id, Jakarta: Komisi I DPR menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Putusan itu menjadi babak baru perlindungan privasi publik di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE).
"Keputusan Mahkamah Konstitusi ini tidak hanya untuk Setya Novanto, tapi privasi publik menjadi terlindungi secara konstitusional," kata Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizadi di Jakarta, Sabtu 11 September 2016.
Menurut Bobby, gugatan itu menjadi angin segar bagi publik lantaran proses komunikasinya menjadi lebih terjamin. Artinya penyadapan sama sekali ilegal ketika dilakukan selain aparat penegak hukum.
"Ini menjadi babak baru revisi UU ITE, di mana sekarang hak privasi masyarakat terlindungi, sebagai jawaban atas kekhawatiran banyak pihak atas pasal karet di UU ITE," ucap dia.
Politikus Golkar ini juga mengatakan, Komisi I juga siap memastikan Revisi UU ITE akan mengatur mengenai cyberbullying. Aturan ini penting agar masyarakat terlindungi dari upaya 'pembunuhan karakter' di ruang publik. Baik dari fitnah ataupun mobilisasi opini negatif.
"Begitupula dengan penafsiran "Permufakatan Jahat" yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi sehingga publik terlindung dari upaya kriminalisasi," tandas dia.
Rabu, 7 September 2016, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Setya Novanto untuk sebagian. Mahkamah berpendapat penyadapan dapat melanggar hak privasi warga negara untuk berkomunikasi.
Hal itu sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Mahkamah menegaskan penyadapan dapat dilakukan aparat atau penegak hukum yang berwenang.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi meminta majelis hakim mengenyampingkan alat bukti rekaman atau hasil penyadapan jenis lain, yang dilakukan selain aparat penegak hukum berwenang. Pasalnya, penyadapan itu dinilai tidak memiliki pembuktian di mata pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)