Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Dok/Metrotvnews.com
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Dok/Metrotvnews.com

Anggota Demokrat yang Diciduk Diduga Terkait UU Tax Amnesty

M Rodhi Aulia • 29 Juni 2016 12:21
medcom.id, Jakarta: Kurang dari 24 jam lalu, DPR telah mengesahkan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty melalui rapat paripurna. Semalam Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat berinisial PS yang diduga terkait pengesahan UU tersebut.
 
"Kami menduga itu tidak terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Komisi III. Yang lain-lain, itu bisa terkait fungsi di Badan Anggaran, fungsi penganggaran dan perundang-undangan. Ada dua yang lagi hot nih Tax Amnesty dan Pertembakauan," kata anggota Komisi III Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
 
"Setahu saya belakangan ini PS tidak di Badan Anggaran, monggo dicek lagi. Dulu pernah setahu saya. PS ini, Wakil Bendahara Umum Demokrat," jelas politikus PPP ini.

Arsul menegaskan, pihaknya mendukung penuh tugas yang dilakukan KPK. Arsul ingin KPK segera menjelaskan apakah kasus yang dialami PS terkait tugasnya sebagai anggota dewan atau tidak.
 
"Kami di Komisi III masih mengonfirmasi. Dia
wiraswasta. Sudah lama punya usaha perhotelan dan pariwisata. Detailnya saya kurang tahu," kata dia.
 
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul membenarkan koleganya berinisial PS ditangkap KPK. Ruhut menegaskan Demokrat akan memecat PS jika KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
 
KPK dikabarkan menangkap setidaknya empat orang pada Selasa, 28 Juni pukul 21.20 WIB. Mereka adalah satu anggota DPR, dua staf dan satu pihak swasta. Penangkapan dilakukan di rumah dinas anggota DPR, kawasan Ulujami, Jakarta Selatan. Belum diketahui penangkapan itu terkait kasus apa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan