medcom.id, Jakarta: Kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) selama ini hanya bisa diisi kurang lebih lima agama. Namun sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), kelompok penghayat kepercayaan juga bisa mencantumkan keyakinannya.
Ada berapa organisasi penghayat kepercayaan di negeri ini? Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipili (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membeberkan data organisasi kepercayaan di Indonesia. Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diketahui ada 187 organisasi yang mengakomodir penghayat kepercayaan.
Menurut data, mereka paling banyak berada di wilayah Jawa Tengah, yakni sebanyak 53 organisasi. Dari jumlah itu hanya 48 organisasi yang aktif. Di antaranya Paguyuban Kulowargo Kapribaden dan Paguyuban Pancasila Handayaningrat di Surakarta.
Posisi kedua ada di Jawa Timur dengan 50 organisasi dan 43 yang aktif. Antara lain Paguyuban Kawruh Kebatinan Jowo Lugu dan Paguyuban Lebdho Guno Gumelar di Surabaya. Disusul oleh Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 25 organisasi. Dari jumlah itu hanya 19 yang aktif, seperti Hangudi Bawono Tata Lahir Batin dan Kasampurnan Jati.
Sejumlah Anak dari Lentera Jaman memainkan Karinding dalam peringatan 83 tahun Ajaran Mei Kartawinata dengan tema "Hirupkeun Ka-manusaan Wujudkeun Karukunan" (Hidupkan Rasa Kemanusiaan Wujudkan Kerukunan) di Teater Tertutup Taman Budaya Jawa Barat, Bandung, Jumat (17/9/2010) dini hari. Foto: Antara/Agus Bebeng
Sementara di DKI Jakarta ada 14 organisasi dengan 12 organ yang aktif, seperti Paguyuban Mersudi Kaluhuraning Budi Pekerti dan Paguyuban Penghayat Kapribaden. Data di daerah lain organisasi penghayat bisa dibilang hitungan jari, kecuali di Sumatera Utara dengan 12 organisasi dan 11 yang aktif. Dari sisi keaktifan, hanya 160 dari 187 organisasi yang terekam aktif. Sebanyak 27 sisanya tidak aktif.
Di Kemendagri sendiri pernah muncul wacana kesetaraan penghayat dalam kolom agama. Namun, Zudan mengaku tak ingat jumlah aliran kepercayaan tersebut. Prinsipnya, semua data saat ini mengacu pada hasil koordinasi dengan Kemendikbud dan Kemenag. "Saya tidak ingat (data Kemendagri), ini data dari Kemendikbud," kata Zudan.
Zudan berjanji Kemendagri segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna mendapatkan data aliran kepercayaan di Indonesia. Kemudian, Ditjen Dukcapil akan memasukan kepercayaan itu ke dalam sistem administrasi kependudukan. Sehingga bisa diimplementasikan dalam KTP-el.
"Setelah data kepercayaan kami peroleh maka Kemendagri memperbaiki aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan aplikasi data base serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia di 514 kabupaten/kota," kata Mendagri Tjahjo Kumolo belum lama ini.
medcom.id, Jakarta: Kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) selama ini hanya bisa diisi kurang lebih lima agama. Namun sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), kelompok penghayat kepercayaan juga bisa mencantumkan keyakinannya.
Ada berapa organisasi penghayat kepercayaan di negeri ini? Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipili (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membeberkan data organisasi kepercayaan di Indonesia. Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diketahui ada 187 organisasi yang mengakomodir penghayat kepercayaan.
Menurut data, mereka paling banyak berada di wilayah Jawa Tengah, yakni sebanyak 53 organisasi. Dari jumlah itu hanya 48 organisasi yang aktif. Di antaranya Paguyuban Kulowargo Kapribaden dan Paguyuban Pancasila Handayaningrat di Surakarta.
Posisi kedua ada di Jawa Timur dengan 50 organisasi dan 43 yang aktif. Antara lain Paguyuban Kawruh Kebatinan Jowo Lugu dan Paguyuban Lebdho Guno Gumelar di Surabaya. Disusul oleh Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 25 organisasi. Dari jumlah itu hanya 19 yang aktif, seperti Hangudi Bawono Tata Lahir Batin dan Kasampurnan Jati.
Sejumlah Anak dari Lentera Jaman memainkan Karinding dalam peringatan 83 tahun Ajaran Mei Kartawinata dengan tema "Hirupkeun Ka-manusaan Wujudkeun Karukunan" (Hidupkan Rasa Kemanusiaan Wujudkan Kerukunan) di Teater Tertutup Taman Budaya Jawa Barat, Bandung, Jumat (17/9/2010) dini hari. Foto: Antara/Agus Bebeng
Sementara di DKI Jakarta ada 14 organisasi dengan 12 organ yang aktif, seperti Paguyuban Mersudi Kaluhuraning Budi Pekerti dan Paguyuban Penghayat Kapribaden. Data di daerah lain organisasi penghayat bisa dibilang hitungan jari, kecuali di Sumatera Utara dengan 12 organisasi dan 11 yang aktif. Dari sisi keaktifan, hanya 160 dari 187 organisasi yang terekam aktif. Sebanyak 27 sisanya tidak aktif.
Di Kemendagri sendiri pernah muncul wacana kesetaraan penghayat dalam kolom agama. Namun, Zudan mengaku tak ingat jumlah aliran kepercayaan tersebut. Prinsipnya, semua data saat ini mengacu pada hasil koordinasi dengan Kemendikbud dan Kemenag. "Saya tidak ingat (data Kemendagri), ini data dari Kemendikbud," kata Zudan.
Zudan berjanji Kemendagri segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna mendapatkan data aliran kepercayaan di Indonesia. Kemudian, Ditjen Dukcapil akan memasukan kepercayaan itu ke dalam sistem administrasi kependudukan. Sehingga bisa diimplementasikan dalam KTP-el.
"Setelah data kepercayaan kami peroleh maka Kemendagri memperbaiki aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan aplikasi data base serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia di 514 kabupaten/kota," kata Mendagri Tjahjo Kumolo belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)