Depok: Jalannya persidangan dugaan penipuan oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sempat diwarnai kisruh. Itu terjadi saat tiga terdakwa masuk ruangan sidang.
Pantauan Medcom.id, tiga pucuk pimpinan First travel, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman; Direktur First Travel Anniesa Hasibuan; dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki digiring ke ruang tunggu Pengadilan Negeri Depok sekitar pukul 09.30 WIB.
Setengah jam setelahnya atau sekitar pukul 10.00 WIB, ketiganya dibawa masuk ke ruang sidang. Melihat ketiganya masuk ruang sidang, puluhan korban yang hadir meneriaki mereka.
"Kembalikan uang kami. Hakim hukum mereka," ujar puluhan korban di dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri Depok, Kompleks Perkantoran Kota Kembang, Jalan Boulevard, Depok, Jawa Barat, Senin, 19 Februari 2018.
(Baca juga: First Travel Klaim Masih Punya Aset Tersembunyi)
Para korban juga terlihat membawa sejumlah banner bertuliskan penuntutan. Sejumlah tulisan itu yakni 'Tunjukan itikad baik memberangkatkan jamaah' #Jamaahdhuafa, #Kami Hanya Kaum Dhuafa.
Melihat situasi sidang yang mulai kisruh, pihak keamanan segera terjun untuk menetralisasi keadaan. Sidang sempat terhenti sekitar 20 menit sebelum suasana ruangan kembali kondusif.
Sidang akhirnya dapat dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan sekitar pukul 10.40 WIB. Hingga berita ini dibuat pembacaan masih berlangsung.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nN9D4xeK" allowfullscreen></iframe>
Depok: Jalannya persidangan dugaan penipuan oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sempat diwarnai kisruh. Itu terjadi saat tiga terdakwa masuk ruangan sidang.
Pantauan
Medcom.id, tiga pucuk pimpinan First travel, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman; Direktur First Travel Anniesa Hasibuan; dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki digiring ke ruang tunggu Pengadilan Negeri Depok sekitar pukul 09.30 WIB.
Setengah jam setelahnya atau sekitar pukul 10.00 WIB, ketiganya dibawa masuk ke ruang sidang. Melihat ketiganya masuk ruang sidang, puluhan korban yang hadir meneriaki mereka.
"Kembalikan uang kami. Hakim hukum mereka," ujar puluhan korban di dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri Depok, Kompleks Perkantoran Kota Kembang, Jalan Boulevard, Depok, Jawa Barat, Senin, 19 Februari 2018.
(Baca juga:
First Travel Klaim Masih Punya Aset Tersembunyi)
Para korban juga terlihat membawa sejumlah banner bertuliskan penuntutan. Sejumlah tulisan itu yakni 'Tunjukan itikad baik memberangkatkan jamaah' #Jamaahdhuafa, #Kami Hanya Kaum Dhuafa.
Melihat situasi sidang yang mulai kisruh, pihak keamanan segera terjun untuk menetralisasi keadaan. Sidang sempat terhenti sekitar 20 menit sebelum suasana ruangan kembali kondusif.
Sidang akhirnya dapat dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan sekitar pukul 10.40 WIB. Hingga berita ini dibuat pembacaan masih berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)