medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima surat dari Bareskrim Mabes terkait pemanggilan anggota dewan yang juga merupakan Bendahara Umum Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Eko akan diminta keterangannya soal pernyataan yang ia lontarkan terkait penangkapan kasus bom Bekasi yang dilakukan polisi sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pernyataan tersebut diduga dilontarkan Eko kepada sebuah media online.
"Sudah ada surat pemberitahuan ke MKD. Pemberitahuannya surat tertanggal 15 Desember ditujukan pada Ketua MKD. Ada surat dari Mabes Polri pada Ketua MKD perihal interview terhadap Eko H Purnomo," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Sudding mengatakan, dalam surat tersebut MKD diminta mengoordinasikan dengan Eko perihal adanya panggilan dari Bareskrim Polri.
"Diminta untuk mengoordinasikan pada anggota yang bersangkutan, koordinasi dalam rangka klarifikasi dan diminta memberitahukan rencana tersebut pada yang bersangkutan," kata Sudding.
Namun, Sudding menyayangkan sikap Polri yang terburu-buru dalam memanggil Eko. Sebab, MKD belum berkoordinasi dan meminta klarifikasi dari Eko terkait kasus tersebut.
"Seharusnya kalau ada hal-hal seperti itu Mabes Polri meminta pada MKD untuk melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan. Pada saatnya hasil klarifikasi kita sampaikan ke Mabes," ujar Sudding.
Selain itu, Sudding menilai setiap anggota DPR juga memiliki hak imunitas dalam menyatakan pendapat. Menurut dia, setiap anggota DPR yang diduga telah melanggar hukum kecuali korupsi pemanggilannya juga harus seizin Presiden.
"Iya , seharusnya ketika ada anggota dewan yang dipanggil institusi penegak hukum apalagi berkaitan dengan tindak pidana umum seharusnya mendapat izin dari Presiden, di UU seperti itu hasil putusan MK. Itu tetap ada pemberitahuan ke MKD," jelas dia.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima surat dari Bareskrim Mabes terkait pemanggilan anggota dewan yang juga merupakan Bendahara Umum Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Eko akan diminta keterangannya soal pernyataan yang ia lontarkan terkait penangkapan kasus bom Bekasi yang dilakukan polisi sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pernyataan tersebut diduga dilontarkan Eko kepada sebuah media
online.
"Sudah ada surat pemberitahuan ke MKD. Pemberitahuannya surat tertanggal 15 Desember ditujukan pada Ketua MKD. Ada surat dari Mabes Polri pada Ketua MKD perihal interview terhadap Eko H Purnomo," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Sudding mengatakan, dalam surat tersebut MKD diminta mengoordinasikan dengan Eko perihal adanya panggilan dari Bareskrim Polri.
"Diminta untuk mengoordinasikan pada anggota yang bersangkutan, koordinasi dalam rangka klarifikasi dan diminta memberitahukan rencana tersebut pada yang bersangkutan," kata Sudding.
Namun, Sudding menyayangkan sikap Polri yang terburu-buru dalam memanggil Eko. Sebab, MKD belum berkoordinasi dan meminta klarifikasi dari Eko terkait kasus tersebut.
"Seharusnya kalau ada hal-hal seperti itu Mabes Polri meminta pada MKD untuk melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan. Pada saatnya hasil klarifikasi kita sampaikan ke Mabes," ujar Sudding.
Selain itu, Sudding menilai setiap anggota DPR juga memiliki hak imunitas dalam menyatakan pendapat. Menurut dia, setiap anggota DPR yang diduga telah melanggar hukum kecuali korupsi pemanggilannya juga harus seizin Presiden.
"Iya , seharusnya ketika ada anggota dewan yang dipanggil institusi penegak hukum apalagi berkaitan dengan tindak pidana umum seharusnya mendapat izin dari Presiden, di UU seperti itu hasil putusan MK. Itu tetap ada pemberitahuan ke MKD," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)