medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu tim panitia seleksi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menelusuri rekam jejak calon anggota BPKH.
"Kami membantu penelusuran rekam jejak dengan harapan ke depan pengelolaan penyelenggaraan haji lebih baik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis 23 Februari 2017.
Ia melanjutkan, jika anggota BPKH diisi orang-orang berintegritas, korupsi dan penyimpangan dana pengelolaan haji di Indonesia dapat dicegah.
Febri menjelaskan, sebelumnya KPK juga telah mengkaji soal tata kelola penyelenggaraan haji. Bahkan, lanjut dia, lembaga anti-rasywah ini juga sudah pernah menangani kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali.
Sebelumnya, Ketua Pansel BPKH Mulya Efendi Siregar mengatakan, kedatangannya ke KPK merujuk dari Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2016. Peraturan itu, kata dia, mengharuskan tim pansel meminta pendapat instansi dan masyarakat saat memilih calon-calon Badan Pelaksana dan dewan pengawas BPKH.
"Pendapat instansi itu antaranya KPK, OJK, PPATK, kemudian Dirjen Pajak. Salah satunya kita sudah menerima masukan dari KPK," kata Efendi di gedung KPK.
Selain mendengar masukan dari KPK, Efendi mengatakan, pansel juga mengklarifikasi data-data yang disampaikan KPK terkait calon pengurus BPKH. Tidak hanya itu, KPK juga memberikan berbagai catatan untuk tim pansel.
Pansel nantinya bakal memilih 14 orang calon Badan Pelaksana dan 10 calon anggota Dewan Pengawas. Setelah terpilih, nama-nama tersebut bakal diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dipilih.
Untuk Dewan Pengawas, nama-nama yang dipilih Presiden selanjutnya diserahkan ke DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan.
Badan Pelaksana BPKH nantinya paling sedikit terdiri dari lima orang anggota. Sementara Dewan Pengawas terdiri dari tujuh orang anggota.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu tim panitia seleksi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menelusuri rekam jejak calon anggota BPKH.
"Kami membantu penelusuran rekam jejak dengan harapan ke depan pengelolaan penyelenggaraan haji lebih baik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis 23 Februari 2017.
Ia melanjutkan, jika anggota BPKH diisi orang-orang berintegritas, korupsi dan penyimpangan dana pengelolaan haji di Indonesia dapat dicegah.
Febri menjelaskan, sebelumnya KPK juga telah mengkaji soal tata kelola penyelenggaraan haji. Bahkan, lanjut dia, lembaga anti-rasywah ini juga sudah pernah menangani kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali.
Sebelumnya, Ketua Pansel BPKH Mulya Efendi Siregar mengatakan, kedatangannya ke KPK merujuk dari Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2016. Peraturan itu, kata dia, mengharuskan tim pansel meminta pendapat instansi dan masyarakat saat memilih calon-calon Badan Pelaksana dan dewan pengawas BPKH.
"Pendapat instansi itu antaranya KPK, OJK, PPATK, kemudian Dirjen Pajak. Salah satunya kita sudah menerima masukan dari KPK," kata Efendi di gedung KPK.
Selain mendengar masukan dari KPK, Efendi mengatakan, pansel juga mengklarifikasi data-data yang disampaikan KPK terkait calon pengurus BPKH. Tidak hanya itu, KPK juga memberikan berbagai catatan untuk tim pansel.
Pansel nantinya bakal memilih 14 orang calon Badan Pelaksana dan 10 calon anggota Dewan Pengawas. Setelah terpilih, nama-nama tersebut bakal diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dipilih.
Untuk Dewan Pengawas, nama-nama yang dipilih Presiden selanjutnya diserahkan ke DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan.
Badan Pelaksana BPKH nantinya paling sedikit terdiri dari lima orang anggota. Sementara Dewan Pengawas terdiri dari tujuh orang anggota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)