medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus pencurian dokumen permohonan awal sengketa perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sudah menerima laporan kasus pencurian tersebut. Saat ini penyidik masih menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Kita akan melihat siapa saja yang ada di dalam CCTV. Yang pasti, sudah ada 5 saksi yang kita periksa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis 23 Maret 2017.
Polisi sudah memeriksa empat pegawai MK yang diduga mencuri berkas. Keempatnya diperiksa sebagai saksi. "Mereka dipulangkan setelah selesai pemeriksaan. Kalau jadi saksi, tidak mungkin kami tahan," ujarnya.
MK memecat empat pegawai yang diduga terlibat pencurian dokumen permohonan awal sengketa perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017. Dokumen permohonan itu diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo.
Pemecatan dilakukan setelah adanya penyelidikan sementara dari tim investigasi yang dibentuk MK.
"Orang-orang yang terlibat sudah kita sikat. Kita pecat. Memang benar-benar empat orang ini terlibat secara nyata," ujar Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 22 Maret.
Keempatnya adalah dua petugas keamanan berstatus outsourcing, seorang PNS bernama Sukirno, dan Kasubag Humas Pejabat Eselon IV Rudi Harianto.
Pemeriksaan perkara tak terhambat
Markus Waine-Angkian Goo mengatakan berkas permohonan yang disampaikan pada Jumat 24 Februari telah hilang di tangan bagian pengaduan dan panitera MK.
Hilangnya dokumen itu, kata Arief, tak mengganggu proses pemeriksaan perkara. Pasalnya, yang menjadi dasar pemeriksaan perkara adalah perbaikan permohonan, bukan permohonan awal.
"Tidak ada yang dirugikan. Kasus ini tetap berjalan sebagaimana kasus-kasus yang lain," kata Arief.
Selain dari segi administrasi kepegawaian, MK pun telah melaporkan pencurian dokumen itu ke Polda Metro Jaya. Arief mengatakan pihaknya menyerahkan kepada Kepolisian untuk mencari tahu motif ataupun kepentingan yang dilakukan empat pegawai MK itu. Pasalnya, tim investigasi yang dibentuk MK belum bisa masuk ke ranah tersebut.
Kendati demikian, sambung Arief, tim investigasi terus bekerja menyelidiki apakah ada pegawai lain yang terlibat dalam pencurian.
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus pencurian dokumen permohonan awal sengketa perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sudah menerima laporan kasus pencurian tersebut. Saat ini penyidik masih menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Kita akan melihat siapa saja yang ada di dalam CCTV. Yang pasti, sudah ada 5 saksi yang kita periksa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis 23 Maret 2017.
Polisi sudah memeriksa empat pegawai MK yang diduga mencuri berkas. Keempatnya diperiksa sebagai saksi. "Mereka dipulangkan setelah selesai pemeriksaan. Kalau jadi saksi, tidak mungkin kami tahan," ujarnya.
MK memecat empat pegawai yang diduga terlibat pencurian dokumen permohonan awal sengketa perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017. Dokumen permohonan itu diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo.
Pemecatan dilakukan setelah adanya penyelidikan sementara dari tim investigasi yang dibentuk MK.
"Orang-orang yang terlibat sudah kita sikat. Kita pecat. Memang benar-benar empat orang ini terlibat secara nyata," ujar Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 22 Maret.
Keempatnya adalah dua petugas keamanan berstatus outsourcing, seorang PNS bernama Sukirno, dan Kasubag Humas Pejabat Eselon IV Rudi Harianto.
Pemeriksaan perkara tak terhambat
Markus Waine-Angkian Goo mengatakan berkas permohonan yang disampaikan pada Jumat 24 Februari telah hilang di tangan bagian pengaduan dan panitera MK.
Hilangnya dokumen itu, kata Arief, tak mengganggu proses pemeriksaan perkara. Pasalnya, yang menjadi dasar pemeriksaan perkara adalah perbaikan permohonan, bukan permohonan awal.
"Tidak ada yang dirugikan. Kasus ini tetap berjalan sebagaimana kasus-kasus yang lain," kata Arief.
Selain dari segi administrasi kepegawaian, MK pun telah melaporkan pencurian dokumen itu ke Polda Metro Jaya. Arief mengatakan pihaknya menyerahkan kepada Kepolisian untuk mencari tahu motif ataupun kepentingan yang dilakukan empat pegawai MK itu. Pasalnya, tim investigasi yang dibentuk MK belum bisa masuk ke ranah tersebut.
Kendati demikian, sambung Arief, tim investigasi terus bekerja menyelidiki apakah ada pegawai lain yang terlibat dalam pencurian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)