Jakarta: Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan pihaknya akan memberikan perlindungan kepada orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Perlindungan tersebut akan diberikan jika orang tua Richard mengajukan perlindungan kepada LPSK.
“Kalau merasa perlu perlindungan, kita akan himbau untuk mengajukan perlindungan. Sampai sekarang rupanya belum,” tutur Hasto dalam Konferensi Pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat, 17 Februari 2023.
Hal senada juga disampaikan Hasto untuk perlindungan terhadap Richard Eliezer jika kembali bertugas di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hasto mempertegas kembali bahwa perlindungan akan diberikan jika Richard masih memerlukan perlindungan.
“Sepanjang yang bersangkutan masih merasakan memerlukan perlindungan LPSK dan sepanjang LPSK merasa bahwa yang memerlukan perlindungan akan dilakukan,” ungkapnya.
LPSK tetap memberikan perlindungan pasca vonis berupa perlindungan fisik, rehabilitasi psikososial, rehabilitasi medis/psikologis. Termasuk pemenuhan hak-hak narapidana kepada Richard selaku justice collaborator. (Arbida Nila Hastika)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan pihaknya akan memberikan perlindungan kepada orang tua
Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Perlindungan tersebut akan diberikan jika orang tua Richard mengajukan perlindungan kepada LPSK.
“Kalau merasa perlu perlindungan, kita akan himbau untuk mengajukan perlindungan. Sampai sekarang rupanya belum,” tutur Hasto dalam Konferensi Pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat, 17 Februari 2023.
Hal senada juga disampaikan Hasto untuk perlindungan terhadap Richard Eliezer jika kembali bertugas di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hasto mempertegas kembali bahwa perlindungan akan diberikan jika Richard masih memerlukan
perlindungan.
“Sepanjang yang bersangkutan masih merasakan memerlukan perlindungan LPSK dan sepanjang LPSK merasa bahwa yang memerlukan perlindungan akan dilakukan,” ungkapnya.
LPSK tetap memberikan perlindungan pasca vonis berupa perlindungan fisik, rehabilitasi psikososial, rehabilitasi medis/psikologis. Termasuk pemenuhan hak-hak narapidana kepada Richard selaku
justice collaborator. (
Arbida Nila Hastika)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)