Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap menampung Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E apabila tidak diberhentikan dari Polri. Bharada E telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi internal untuk mempekerjakan Richard sekaligus memudahkan LPSK memberi perlindungan setelah Richard bebas. Apalagi ia merupakan seorang terlindung dari LPSK sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami karena di LPSK sudah banyak temannya Richard,” tutur Edwin dalam konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat, 17 Februari 2023.
Edwin menyebut ada banyak anggota Polri yang bertugas di LPSK dari satuan Brimob, Intel, Serse, Lantas dan Polair. Richard juga bisa melakukan perlindungan dan pengamanan kepada saksi terlindung jika bekerja di LPSK.
Salah satu alternatif mempekerjakan Richard di LPSK akan berhasil setelah mendapat izin dari pimpinan Polri. Nantinya, rencana ini akan didiskusikan bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka yang akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri. Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas dari Kapolri. Karena penugasan semua polisi yang di LPSK berdasarkan surat tugas dari Kapolri. Tapi itu menjadi salah satu alternatif juga mungkin memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada Richard,” ujar dia.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis tersebut sebagai bukti berlakunya penghargaan peran Richard sebagai Justice Collaborator (JC).
Penghargaan JC diatur dalam UU Pasal 10A UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU No.13/2006 mengenai Perlindungan Saksi serta Korban. Dalam aturan tersebut saksi pelaku bakal memperoleh penghargaan, salah satunya peringanan penjatuhan pidana. (Arbida Nila Hastika)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) siap menampung
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E apabila tidak diberhentikan dari Polri. Bharada E telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi internal untuk mempekerjakan Richard sekaligus memudahkan LPSK memberi perlindungan setelah Richard bebas. Apalagi ia merupakan seorang terlindung dari LPSK sebagai
justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami karena di LPSK sudah banyak temannya Richard,” tutur Edwin dalam konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat, 17 Februari 2023.
Edwin menyebut ada banyak anggota
Polri yang bertugas di LPSK dari satuan Brimob, Intel, Serse, Lantas dan Polair. Richard juga bisa melakukan perlindungan dan pengamanan kepada saksi terlindung jika bekerja di LPSK.
Salah satu alternatif mempekerjakan Richard di LPSK akan berhasil setelah mendapat izin dari pimpinan Polri. Nantinya, rencana ini akan didiskusikan bersama
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka yang akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri. Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas dari Kapolri. Karena penugasan semua polisi yang di LPSK berdasarkan surat tugas dari Kapolri. Tapi itu menjadi salah satu alternatif juga mungkin memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada Richard,” ujar dia.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis tersebut sebagai bukti berlakunya penghargaan peran Richard sebagai
Justice Collaborator (JC).
Penghargaan JC diatur dalam UU Pasal 10A UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU No.13/2006 mengenai Perlindungan Saksi serta Korban. Dalam aturan tersebut saksi pelaku bakal memperoleh penghargaan, salah satunya peringanan penjatuhan pidana. (
Arbida Nila Hastika)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)