Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Antara
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Antara

Kasus Suap Perkara, KPK Kembangkan Keterlibatan Sekretaris MA dan Komisaris Wika Beton

Candra Yuri Nuralam • 19 Februari 2023 10:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) masih dalam pengembangan. Salah satunya yakni menelusuri keterlibatan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
 
"Misalnya ada Sekretaris MA (Hasbi Hasan), kedua tadi Dadan Tri, maupun pihak-pihak yang lain tentu kami akan mengembangkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 19 Februari 2023.
 
Ghufron menjelaskan pihaknya saat ini masih mencari barang bukti dan memeriksa saksi dalam kasus tersebut. Informasi yang ditemukan kini tengah dikaji untuk menentukan status hukum keduanya.

"(Dikembangkan) untuk kemudian kami tentukan statusnya setelah kami memiliki kecukupan alat bukti," ucap Ghufron.
 

Baca: Belum Kembali ke Polri, Karyoto dan Endar Masih Bekerja di KPK


Sebelumnya, Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Sehari setelahnya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan sejumlah uang.
 
"Selanjutnya, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ucap Wawan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan