Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan hadir sebagai saksi pelapor. Ia dihadirkan dalam persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang didakwa melakukan pencemaran nama baik.
Setelah beberapa kali absen, Luhut tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sekitar pukul 09.00 WIB. Luhut datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Dalam persidangan, Luhut memberikan keterangan perihal kronologi dan alasannya melaporkan Haris dan Fatia atas pencemaran nama baik. Ia mengaku sakit hati dengan apa yang disampaikan Haris dan Fatia.
"Saya sakit hati. Saya dituduh punya bisnis di Papua padahal tidak. Semua kebebasan harus ada tanggung jawab, jejak digital tidak hilang," kata Luhut dalam persidangan, Kamis, 8 Juni 2023.
Menanggapi kesaksian Luhut, aktivis HAM Hariz Azhar mengaku kalau dirinya tidak ingin mencari masalah dengan Luhut Binsar.
Saya bukan cari musuh sama bapak, ini saya sedih lihat orang Papua," kata Haris dengan suara bergetar.
Haris mengatakan masyarakat Intan Jaya harus berjalan kaki naik ke gunung selama dua jam dalam menghindari konflik senjata di wilayah tersebut. Menurutnya, tak ada yang peduli ke para pengungsi tersebut.
"Itu masalahnya, mereka naik ke gunung dua jam. Tidak ada yang mengurusi pengungsi-pengungsi itu," terang Haris.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menghadapi proses hukum lantaran diduga mencemarkan nama baik Luhut. Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut membahas hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi
Luhut Binsar Panjaitan hadir sebagai saksi pelapor. Ia dihadirkan dalam persidangan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang didakwa melakukan pencemaran nama baik.
Setelah beberapa kali absen, Luhut tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sekitar pukul 09.00 WIB. Luhut datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Dalam persidangan, Luhut memberikan keterangan perihal kronologi dan alasannya melaporkan Haris dan Fatia atas pencemaran nama baik. Ia mengaku sakit hati dengan apa yang disampaikan Haris dan Fatia.
"Saya sakit hati. Saya dituduh punya bisnis di Papua padahal tidak. Semua kebebasan harus ada tanggung jawab, jejak digital tidak hilang," kata Luhut dalam persidangan, Kamis, 8 Juni 2023.
Menanggapi kesaksian Luhut, aktivis HAM Hariz Azhar mengaku kalau dirinya tidak ingin mencari masalah dengan Luhut Binsar.
Saya bukan cari musuh sama bapak, ini saya sedih lihat orang Papua," kata Haris dengan suara bergetar.
Haris mengatakan masyarakat Intan Jaya harus berjalan kaki naik ke gunung selama dua jam dalam menghindari konflik senjata di wilayah tersebut. Menurutnya, tak ada yang peduli ke para pengungsi tersebut.
"Itu masalahnya, mereka naik ke gunung dua jam. Tidak ada yang mengurusi pengungsi-pengungsi itu," terang Haris.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menghadapi proses hukum lantaran diduga mencemarkan nama baik Luhut. Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut membahas hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)