Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri membeberkan penggunaan duit suap jalur kereta/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri membeberkan penggunaan duit suap jalur kereta/Medcom.id/Candra

Tersangka Suap Jalur Kereta Sulap Duit Haram jadi Aset

Candra Yuri Nuralam • 08 Agustus 2023 09:58
Jakarta: Tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, diduga menyulap duit suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi aset. Informasi itu didapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Notaris Wieke Dewi Suryandari.
 
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pembelian aset menggunakan uang suap oleh tersangka BH (Bernard Hasibuan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci barang yang telah dibeli. Penyidik juga mendalami pemberian uang panas ke Bernard dengan memeriksa tersangka sekaligus wiraswasta Dion Renato Sugiarto.

"Tim Penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi antara lain masih terkait dengan pemberian uang ke tersangka BH dan kawan-kawan," ucap Ali.
 
Baca: Korupsi Jalur Kereta, Menhub Budi Karya Berpeluang Dipanggil Kembali

KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus suap jalur kereta ini. Mereka ialah Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.
 
Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.
 
KPK sejatinya sedang mendalami keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus ini. Salah satunya yakni Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang disebut kerap menitipkan kontraktor untuk mendapatkan proyek di Kemenhub.
 
Dugaan titipan Budi Karya itu merupakan fakta persidangan kasus suap jalur kereta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 3 Agustus 2023. Informasi itu dicetuskan oleh Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi saat bersaksi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan