Ponpes Al Zaytun, foto: Medcom/Rofahan
Ponpes Al Zaytun, foto: Medcom/Rofahan

Puluhan Saksi Telah Diperiksa Terkait Kasus Panji Gumilang

Media Indonesia • 24 Juli 2023 15:52
Jakarta: Polri menyebut telah memeriksa 30 saksi dalam kasus yang menyeret Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap pihaknya tengah melengkapi berita acara pemeriksaan sejumlah saksi ahli.
 
"Adapun daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, satu ahli labfor," sebut Ramadhan di Jakarta, Senin, 24 Juli 2023. 
 
Polri tengah melakukan pendalaman dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Sejumlah rekening masih dianalisis. 
Baca: Pengacara Bantah Panji Gumilang Cabut Gugatan karena Respons Mahfud

Sebelumnya, Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong dalam kasus yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan hal tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

"Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Juli 2023.
 
Panji Gumilang dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
 
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
 
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan