Penyidik KPK Endar Priantoro. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Penyidik KPK Endar Priantoro. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Tak Terima Dicopot, Endar Priantoro Ngadu ke Dewas KPK

Imanuel R Matatula • 06 April 2023 01:36
Jakarta: Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua dan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) lantaran dicopot dari jabatannya. Ia mengatakan, pencopotan dirinya dari Direktur Penyidikan KPK melanggar etik dan apa yang dilakukan KPK tidak menghargai surat perintah Kapolri.
 
"Saya tahu teman-teman Polri yang dipekerjakan di KPK pun prihatin atas adanya SK (Surat Keputusan) tersebut. Sebagai anggota Kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian, bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai KPK," kata Endar dalam tayangan Metro TV, Rabu, 5 April 2023.
 
Endar mengaku kaget atas berita pemecatan dirinya dari KPK. Pemecatan itu berbanding terbalik dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memperpanjang masa tugasnya di KPK. Endar merasa masih menjadi bagian dari KPK lantaran surat tugasnya diperpanjang per 29 Maret 2023 lalu.
 
Baca juga: KPK Diminta Beberkan Alasan Tak Memperpanjang Jabatan Brigjen Endar


Sedangkan surat pemberhentiannya dari KPK belum diterima hingga Rabu, 5 April 2023. Saat ini, Endar Priantoro sudah digantikan oleh pelaksana tugas jaksa Ronald Worotikan. Namun, Endar mengklaim akan terus bekerja di KPK meskipun sudah dicopot dari jabatannya.
 
Pencopotan Endar Priantoro diduga karena memiliki pendapat yang berseberangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri soal Formula E. Endar merasa belum perlu menaikkan kasus Formula E ke penyidikan. Hal itu berbanding terbalik dengan komisioner KPK.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan