Brigjen Endar Priantoro. Medcom/Candra
Brigjen Endar Priantoro. Medcom/Candra

KPK Diminta Beberkan Alasan Tak Memperpanjang Jabatan Brigjen Endar

Candra Yuri Nuralam • 05 April 2023 16:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membeberkan alasan tak memperpanjang masa jabatan Brigjen Endar Priantoro. Sebab, penolakan itu biasanya dilakukan jika ada pegawai bermasalah.
 
Pakar dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menjelaskan pegawai yang tidak diperpanjang biasanya telah melakukan pelanggaran berat. Menurut dia, Endar tidak melakukan itu.
 
"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" kata Herdiansyah kepada wartawan, Rabu, 5 April 2023.

Menurut dia, jawaban atas pertanyaan itu sangat penting. Sebab, pemberhentian hanya bisa dilakukan dengan alasan kuat sesuai Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi itu mengatur pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.
 
Selain itu, pihak terkait hanya bisa diberhentikan jika meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik. Termasuk, permintaan sendiri untuk berhenti secara tertulis.
 
"Dan Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," kata dia.
 
Di sisi lain, dia menganalisis ada motif pemberhentian terkait pengusutan suatu perkara. Jika hal tersebut dapat dibuktikan, proses itu melanggar UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam UU tersebut, disebutkan pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum. "Jadi tidak bisa mencampuri urusan penanganan hukum yang sedang ditangani baik penyelidik maupun penyidiknya," ujar dia.
 
Baca Juga: Jokowi: Pencopotan Endar Priantoro Jangan Buat Gaduh, Semua Ada Aturannya Kok!

Herdiansyah menyoroti sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang terkesan semena-mena terhadap Endar. Menurut dia, ada dugaan abuse of power dalam proses pemberhentian Endar.
 
“Itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya. Tidak berbasis aturan hukum,” kata Herdiansyah.
 
Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu dilayangkan Endar setelah dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dan dipulangkan paksa ke Polri.
 
Dia mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli. Endar mengaku sudah menerima surat perpanjangan tugas kembali di KPK dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan