Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kejagung Masih Teliti Pengadilan yang Berwenang Tangani Sidang Kasus Korupsi Satelit

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 27 Februari 2023 11:41
Jakarta: Penyidik koneksitas di bawah kendali Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) membahas atau meneliti pelimpahan perkara tersangka kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timut (BT) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012-2021. Eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, dkk segera disidangkan.
 
Sebelum sidang digelar, tim penyidik koneksitas Kejagung akan membahas terlebih dahulu terkait pengadilan yang berwenang untuk dilimpahkan perkara tersebut. “Tim Penuntut koneksitas yang terdiri dari Jaksa Jampidmil dan Oditur pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta masih melakukan penelitian bersama dalam rangka pelimpahan perkara koneksitas ke pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili,” tutur Jampidmil Kejagung Laksda Anwar Saadi, Senin, 27 Februari 2023.
 
Anwar menegaskan penelitian tersebut diperlukan untuk menentukan pelimpahan perkara ke pengadilan yang berwenang sesuai dengan titik berat kerugian. “Serta memperhatikan unsur-unsur subyektif dan obyektif dari fakta-fakta hasil penyidikan sebagai dasar pelimpahan perkara koneksitas tersebut ke pengadilan yang berwenang,” ujar dia.
 

Baca Juga: 4 Tersangka Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan Ditahan


Sementara itu, proses hukum kasus korupsi satelit Artemis dengan Avanti sudah P21. Para Tersangka dalam perkara koneksitas dalam status penahanan, yakni Arifin Wiguna (AW) selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK). Kemudian, Soerya Cipta Witoelar (SCW) selaku Konsultan/Direktur utama PT Dini Nusa kesuma (PT DNK), Laksda (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktut Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013-Agustus 2016. Terakhir, seorang warga negara asing, TVH, yang merupakan senior advisor PT DNK.

Adapun tersangka Arifin, Soerya Cipta Witoelar, dan TVH menjadi kewenangan Kejaksaan. Sementara itu, Laksda (Purn) Agus menjadi kewenangan Pom TNI.
 
“Dalam perkara tersebut terdapat tiga tersangka masyarakat sipil, dan satu di antaranya adalah WNA Amerika, Demikian juga kerugian yang ditimbulkan dalam perkara korupsi ini bersumber dari keuangan negara,” tegas Anwar.
 
Sebelumnya penyidik koneksitas di bawah kendali Jampidmil menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur Kemenhan pada 2012 sampai 2021. Dugaan korupsi yang diusut oleh penyidik koneksitas terkait kontrak sewa satelit Artemis dari perusahaan Avanti oleh Kemenhan.
 
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, para tersangka secara bersama-sama melakukan pengadaan sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan alokasi spektrum pada slot orbit 123 derajat bujur timur.
 
"Namun pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi, tidak dapat difungsikan, dan tidak bermanfaat karena spesifikasi satelit tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1," terang Ketut.
 
Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum, dan melanggar peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per 12 Agustus 2022, pengadaan kontrak sewa satelit Artemis telah merugikan negara sebesar Rp453,094 miliar.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan