Jakarta: Surat keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih dikritik. Tim yang pernah dikomandoi bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinilai banjir wewenang.
"Bahasa dewa-dewa penanganan ketertiban model zaman SK Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret)," kata kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Nelson Simanjuntak dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Misteri Babak Kedua Kematian Yosua,’ Minggu, 26 Februari 2023.
Nelson sudah membaca isi SK Satgassus Merah Putih. SK itu bahkan mencantumkan nama-nama petinggi Polri.
"SK idealnya seluruh kementerian harus paraf dan tanda tangan. Ini main sendiri lho, tidak ada dari kementerian A, B, C," ujar dia.
Menurut Nelson, Polri tidak bisa diberi kewenangan absolut atas nama menjaga ketertiban. Tim itu seyogianya juga diisi pihak eksternal seperti Kementerian Pertahanan dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Ini yang membuat eksistensi polisi berkuasa luar biasa," papar dia.
Nelson juga mengkritik pembubaran Satgassus Merah Putih. Sebab, pembubaran itu berlangsung cepat dan tidak ada audit ihwal pertanggungjawaban tim tersebut.
"Tiba-tiba dicabut, kalau sunatan saja ada pembubaran panitia, ini tidak ada. APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah), APBN (anggaran pendapat dan belanja nasional) dari mana?" tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Surat keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas Khusus (
Satgassus) Merah Putih dikritik. Tim yang pernah dikomandoi bekas Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo dinilai banjir wewenang.
"Bahasa dewa-dewa penanganan ketertiban model zaman SK Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret)," kata kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Nelson Simanjuntak dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Misteri Babak Kedua Kematian Yosua,’ Minggu, 26 Februari 2023.
Nelson sudah membaca isi SK Satgassus Merah Putih. SK itu bahkan mencantumkan nama-nama petinggi Polri.
"SK idealnya seluruh kementerian harus paraf dan tanda tangan. Ini main sendiri lho, tidak ada dari kementerian A, B, C," ujar dia.
Menurut Nelson, Polri tidak bisa diberi kewenangan absolut atas nama menjaga ketertiban. Tim itu seyogianya juga diisi pihak eksternal seperti Kementerian Pertahanan dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Ini yang membuat eksistensi polisi berkuasa luar biasa," papar dia.
Nelson juga mengkritik pembubaran Satgassus Merah Putih. Sebab, pembubaran itu berlangsung cepat dan tidak ada audit ihwal pertanggungjawaban tim tersebut.
"Tiba-tiba dicabut, kalau sunatan saja ada pembubaran panitia, ini tidak ada. APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah), APBN (anggaran pendapat dan belanja nasional) dari mana?" tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)