Polisi yang Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Dipastikan Pecat dan Pidana
Siti Yona Hukmana • 20 Juni 2023 22:04
Jakarta: AKP SW, oknum polisi di Cirebon, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Rp310 juta terhadap Wahidin, tukang bubur ayam di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Cirebon, Jawa Barat. AKP SW dipastikan akan dikenakan sanksi pemecatan dan dipidana.
"PTDH dan pidana kalau terbukti (bersalah)," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Selasa, 20 Juni 2023.
Namun, Dedi belum dapat memastikan kapan pelaksanaan sidang komisi kode etik (KKEP) terhadap AKP SW. Dedi mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota melanggar hukum adalah komitmen Polri.
"Biar proses etiknya jalan dan juga pidananya," ujar jenderal bintang dua itu.
Kasus penipuan yang dilakukan AKP SW adalah menjanjikan anak Wahidin masuk polisi dengan imbalan sejumlah uang. Dedi menyebut sejatinya Mabes Polri telah membuka ruang komunikasi digital di seluruh platform media sosial Staf SDM (SSDM) dari tingkat Polsek, Polres, Polda serta Mabes Polri soal tak ada biaya dalam seleksi masuk Polri.
Komunikasi digital itu dilakukan secara masif dan membuka saluran hotline SDM untuk literasi, sosialisasi dan edukasi. Namun, kata dia, masih ada masyarakat yang mudah terpengaruh oleh iming-iming masuk polisi tersebut.
"Giat sosialisasi, edukasi dan literasi akan terus disampaikan serta tindak tegas siapapun yang terbukti bersalah. Mabes terus mengimbau agar masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan maksimal dan harus percaya dengan kemampuan sendiri," ungkap Dedi.
AKP SW telah dicopot dari jabatan Wakasat Binmas Polresta Cirebon. Ia kini ditahan di tempat khusus (patsus) buntut penipuan dengan iming-iming memasukkan sebagai anggota Polri.
SW ditetapkan sebagai tersangka bersama N, ASN di Mabes Polri. ASN itu bertugas di Yanma Mabes Polri. Penetapan keduanya sebagai tersangka dikarenakan sudah terpenuhinya dua alat bukti.
Keduanya menipu Wahidin dengan kerugian mencapai Rp310 juta. Dugaan tindak pidana penipuan terjadi pada tahun 2021, oknum polisi itu mengaku bisa memasukan anak Wahidin sebagai anggota Polri.
Wahidin membayar uang secara bertahap hingga mencapai Rp310 juta dengan menggadaikan rumah dan lainnya. Bukannya diterima saat tes kesehatan masuk Bintara Polri di Bandung, anak Wahidin malah dinyatakan gagal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: AKP SW, oknum polisi di Cirebon, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Rp310 juta terhadap Wahidin, tukang bubur ayam di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Cirebon, Jawa Barat. AKP SW dipastikan akan dikenakan sanksi pemecatan dan dipidana.
"PTDH dan pidana kalau terbukti (bersalah)," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Selasa, 20 Juni 2023.
Namun, Dedi belum dapat memastikan kapan pelaksanaan sidang komisi kode etik (KKEP) terhadap AKP SW. Dedi mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota melanggar hukum adalah komitmen Polri.
"Biar proses etiknya jalan dan juga pidananya," ujar jenderal bintang dua itu.
Kasus penipuan yang dilakukan AKP SW adalah menjanjikan anak Wahidin masuk polisi dengan imbalan sejumlah uang. Dedi menyebut sejatinya Mabes Polri telah membuka ruang komunikasi digital di seluruh platform media sosial Staf SDM (SSDM) dari tingkat Polsek, Polres, Polda serta Mabes Polri soal tak ada biaya dalam seleksi masuk Polri.
Komunikasi digital itu dilakukan secara masif dan membuka saluran hotline SDM untuk literasi, sosialisasi dan edukasi. Namun, kata dia, masih ada masyarakat yang mudah terpengaruh oleh iming-iming masuk polisi tersebut.
"Giat sosialisasi, edukasi dan literasi akan terus disampaikan serta tindak tegas siapapun yang terbukti bersalah. Mabes terus mengimbau agar masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan maksimal dan harus percaya dengan kemampuan sendiri," ungkap Dedi.
AKP SW telah dicopot dari jabatan Wakasat Binmas Polresta Cirebon. Ia kini ditahan di tempat khusus (patsus) buntut penipuan dengan iming-iming memasukkan sebagai anggota Polri.
SW ditetapkan sebagai tersangka bersama N, ASN di Mabes Polri. ASN itu bertugas di Yanma Mabes Polri. Penetapan keduanya sebagai tersangka dikarenakan sudah terpenuhinya dua alat bukti.
Keduanya menipu Wahidin dengan kerugian mencapai Rp310 juta. Dugaan tindak pidana penipuan terjadi pada tahun 2021, oknum polisi itu mengaku bisa memasukan anak Wahidin sebagai anggota Polri.
Wahidin membayar uang secara bertahap hingga mencapai Rp310 juta dengan menggadaikan rumah dan lainnya. Bukannya diterima saat tes kesehatan masuk Bintara Polri di Bandung, anak Wahidin malah dinyatakan gagal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)