Jakarta: Kubu mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endar Priantoro sangat kecewa dengan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait laporan bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dewas memutuskan Firli tak melanggar etik.
“Tentunya kita sangat kecewa dengan keputusan dewas yang mengenyampingkan wewenang yang sebenarnya mereka miliki,” tutur pengacara Endar, Rahmat Mulyana, kepada Media Indonesia, Senin, 19 Juni 2023.
Rahmat mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Ombudsman terkait laporan yang dibuatnya. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menegaskan putusan Dewas ini sudah diprediksi sejak awal.
“Jadi tidak mengherankan bagi saya. Padahal pemberhentian Endar itu sarat dengan abuse of power, mengingat tidak ada alasan yang cukup dan memadai untuk memberhentikan Endar,” tegas peneliti yang akrab disapa Castro itu.
Padahal, kata Castro, publik menduga kuat pemberhentian Endar itu berkaitan dengan kasus Formula E. Pasalnya, pegawai KPK yang berasal dari kepolisian hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.
Castro menyebut Endar tidak melakukan pelanggaran disipilin apapun. “Jadi pemberhentian Endar itu tidak memiliki dasar yang kuat selain karena alasan suka dan tidak suka. Dan ini kan bahaya jika urusan suka dan tidak suka bertumbuh subur dalam tubuh KPK,” ujar dia.
Castro menyayangkan Dewas gagal menjadi penjaga muruah KPK. Apalagi, ini bukan kali pertama Dewas mengecewakan publik.
Pada kasus dugaan pelanggaran etik penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi, Dewas KPK juga memutuskan Firli tidak melanggar etik. “Jadi baik pimpinan KPK dan Dewas, seolah satu tarikan napas. Sama-sama gagal menjaga harapan publik,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kubu mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Endar Priantoro sangat kecewa dengan putusan Dewan Pengawas (
Dewas) KPK dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK
Firli Bahuri terkait laporan bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dewas memutuskan Firli tak melanggar etik.
“Tentunya kita sangat kecewa dengan keputusan dewas yang mengenyampingkan wewenang yang sebenarnya mereka miliki,” tutur pengacara Endar, Rahmat Mulyana, kepada Media Indonesia, Senin, 19 Juni 2023.
Rahmat mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Ombudsman terkait laporan yang dibuatnya. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menegaskan putusan Dewas ini sudah diprediksi sejak awal.
“Jadi tidak mengherankan bagi saya. Padahal pemberhentian Endar itu sarat dengan
abuse of power, mengingat tidak ada alasan yang cukup dan memadai untuk memberhentikan Endar,” tegas peneliti yang akrab disapa Castro itu.
Padahal, kata Castro, publik menduga kuat pemberhentian Endar itu berkaitan dengan kasus Formula E. Pasalnya, pegawai KPK yang berasal dari kepolisian hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.
Castro menyebut Endar tidak melakukan pelanggaran disipilin apapun. “Jadi pemberhentian Endar itu tidak memiliki dasar yang kuat selain karena alasan suka dan tidak suka. Dan ini kan bahaya jika urusan suka dan tidak suka bertumbuh subur dalam tubuh KPK,” ujar dia.
Castro menyayangkan Dewas gagal menjadi penjaga muruah KPK. Apalagi, ini bukan kali pertama Dewas mengecewakan publik.
Pada kasus dugaan pelanggaran etik penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi, Dewas KPK juga memutuskan Firli tidak melanggar etik. “Jadi baik pimpinan KPK dan Dewas, seolah satu tarikan napas. Sama-sama gagal menjaga harapan publik,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)