Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KY Persilakan Penolak Putusan PN Jakpus Tempuh Jalur Hukum

Fachri Audhia Hafiez • 02 Maret 2023 23:19
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mempersilakan pihak yang tak sepakat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempuh jalur hukum. Putusan gugatan itu terkait penundaan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Jalur yang tepat adalah melalui upaya hukum, apabila para pihak tidak setuju dengan substansi putusan ini," ujar juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Maret 2023.
 
Miko tak memungkiri putusan itu menimbulkan reaksi dari masyarakat. Terutama, di tengah gejolak wacana penundaan pemilu yang sempat berhembus.

"Apalagi putusan hakim tidak hidup dalam ruang hampa. Ada aspek sosiologis, yuridis, politis (salah satunya nilai demokrasi), dan seterusnya yang akhirnya menjadi nilai-nilai dalam masyarakat. Secara prinsip, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai dalam masyarakat tersebut," ujar Miko.
 

Baca: Respons Putusan PN Jakpus, Ketua KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Jalan Terus


Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
 
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
 
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
 
KPU juga dihukum membayar kerugian kepada Prima sebesar Rp500 juta. Kemudian, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Di samping itu, majelis menggugurkan eksepsi atau nota keberatan KPU.
 
"Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel)," tulis putusan.
 
Putusan itu hasil musyawarah majelis hakim tersebut dibacakan oleh Rabu, 1 Maret 2023. Susunan majelis hakim yakni Ketua Majelis Hakim T Oyong serta hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan