Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto

Ngambek Tolak Makan dan Minum Obat, Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD

Candra Yuri Nuralam • 17 Juli 2023 10:55
Jakarta: Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Penyebabnya dikarenakan dia menolak makan dan minum obat.
 
"Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan (Lukas) tidak mau makan dan minum obat dari dokter," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
 
Ali menjelaskan Lukas sudah direkomendasikan ke RSPAD Gatot Soebroto sejak Sabtu, 15 Juli 2023. Namun, saat itu dia menolak.

KPK kemudian menghubungi penasehat hukum dan keluarga agar mau membujuknya. Kini, dia sudah dalam perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
 
KPK menyayangkan sikap Lukas yang menolak makan dan minum obat. Dia diharap kooperatif selama menjalani proses hukum ke depannya.
 
"Kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya," ucap Ali.
Baca: KPK Bakal Buktikan Koin Emas Bermuka Lukas Berkaitan dengan Kasus

Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Perbuatan itu telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
 
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.
 
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
 
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan