Budi Mulya--Antara/Wahyu Putro A
Budi Mulya--Antara/Wahyu Putro A

Krisis Ekonomi Bukan Penyebab Gagalnya Bank Century

Torie Natalova • 20 Maret 2014 16:30
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan masalah yang dialami Bank Century bukanlah akibat dari krisis ekonomi global yang terjadi di Indonesia melainkan karena masalah struktural Bank Century.
 
Hal tersebut diungkapkan JPU dalam tanggapan eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Budi Mulya melalui tim penasihat hukumnya. Jaksa mengatakan, pada bulan November 2008, Indonesia tidak mengalami krisis ekonomi dan perbankan.
 
"Permasalahan gagalnya PT Bank Century Tbk bukan karena akibat dari adanya kondisi perekonomian global yang memburuk (krisis ekonomi global), namun lebih dikarenakan adanya permasalahan struktural yang ada pada Bank Century," kata Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Ditambahkan jaksa, hal tersebut dilihat dari hasil pemeriksaan <>on site supervision yang dilakukan oleh Bank Indonesia pada 2005 hingga terhadap Bank Century dimana ditemukan adanya berbagai penyimpangan seperti yang telah diuraikan dalam surat dakwaan.
 
Pengamat ekonomi Ichsanudin Noorsy juga memberikan penjelasan bahwa secara umum kondisi perbankan cukup sehat dalam menghadapi gejolak nilai tukar. Dalam tanggapan jaksa, pada rapat tanggal 20 November 2008 tercatat fakta tidak adanya masalah ekonomi. Rapat bidang ekonomi tersebut digelar di kantor Wakil Presiden (Wapres) RI yang dihadiri Wapres Jusuf Kalla (saat itu), Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Gubernur Bank Indonesia Boediono.
 
"Pada rapat itu, Wapres RI menanyakan pada semua yang hadir apakah ada masalah ekonomi kita yang serius? Dan saat itu, Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak menyatakan ada masalah serius dalam ekonomi Indonesia," terang Jaksa Pulung.
 
Jaksa melanjutkan, dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, terdakwa Budi Mulya dan pihak-pihak terkait lainnya dinilai telah mengabaikan hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Bank 1 BI yang menyatakan bahwa Bank Century sudah bermasalah sejak tahun 2005-2008.
 
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, Budi Rochadi, Muliaman Dharmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitroatmadjo dan Raden Pardede tersebut adalah suatu perbuatan dalam pengambilan keputusan sebagai sarana perwujudan delik berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memberikan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century," papar jaksa.
 
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Budi Mulya setebal 183 halaman, jaksa mendakwa Budi Mulya bersama-sama dengan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
 
"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP," kata jaksa KMS Roni saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3) lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan