Terpidana kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/12).--Foto: MI/Rommy Pujianto
Terpidana kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/12).--Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK Siap Dalami Dugaan Suap Wawan ke Rano Karno

Meilikhah • 06 Januari 2016 11:49
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mendalami dugaan pemberian uang oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, kepada Gubernur Banten saat ini: Rano Karno. Pendalaman baru dilakukan jika laporan dugaan pemberian uang itu sudah masuk ke KPK.
 
"Mesti dipastikan dulu apakah memang benar ada laporan tentang itu. Jika benar, akan ditelaah dan didalami terlebih dulu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Rabu (6/1/2015).
 
Priharsa enggan berkomentar terkait hal tersebut. Namun dia memastikan akan memeriksa terlebih dahulu apakah laporan dugaan pemberian uang itu telah disampaikan ke KPK atau belum. Ini untuk menentukan langkah KPK lebih lanjut.

"(Akan didalami) Kalau memang benar dia (Wawan) pernah sampaikan itu," jelas Priharsa.
 
Sebelumnya, kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya pernah memberikan sejumlah uang kepada Rano Karno. Jumlahnya miliaran. Bahkan saat Rano Karno masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut.
 
"Pemberian ada yang sebelum pencalonan Wakil Gubernur, ketika itu Wakil Bupati. Ada juga sesudah terpilih (jadi Wakil Gubernur)," ujar Maqdir beberapa waktu lalu.
 
Maqdir menyebut pemberian uang ada yang dilakukan langsung oleh Wawan, ada pula yang melalui anak buah Rano. Namun, dia mengaku tak tahu maksud pemberian uang tersebut untuk apa. Dugaan pemberian uang tersebut juga telah disampaikan ke KPK.
 
"Wawan sudah sampaikan datanya kepada KPK, tinggal urusan KPK melanjutkan pemeriksaannya. Mestinya tidak ada alasan bagi KPK tidak mengembangkannya," jelas Maqdir.
 
Wawan terjerat dalam beberapa perkara di KPK. Wawan bahkan telah divonis bersalah karena menyogok mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
 
Selain kasus suap, KPK juga menjerat Wawan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Kabupaten Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta tindak pidana pencucian uang. Saat ini, perkara-perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan