Suasana sidang gugatan pembubaran HTI/Medcom.id/Fachri Hafiez
Suasana sidang gugatan pembubaran HTI/Medcom.id/Fachri Hafiez

Jemaah HTI Diminta Tertib

Fachri Audhia Hafiez • 07 Mei 2018 09:59
Jakarta: Juru bicara eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto meminta jemaah yang datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk tertib. Hal itu untuk menghormati pembacaan putusan sidang terhadap pembubaran HTI yang digelar hari ini.
 
"Mereka sudah biasa tertib, tidak masalah," kata Ismail di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin, 7 Mei 2018.
 
Ismail menjelaskan selama enam bulan ikut sidang, tidak ada hal-hal yang menimbulkan gesekan. Aparat keamanan tidak perlu mengkhawatirkan para jemaah yang hadir.

"Mereka datang untuk berdoa, berzikir agar mengetuk pintu langit, agar majelis hakim bisa mendengar aspirasi kami," ujar Ismail.
 
Baca: Jubir Anggap Pemerintah tak Mampu Buktikan Kesalahan HTI
 
Polisi menjaga ketat area PTUN. Beberapa mobil panser serta water canon disiagakan. Personel polisi juga membuat barikade di pintu gerbang PTUN.
 
Pendukung eks HTI yang tidak diperbolehkan masuk berkumpul di sekitar PTUN. Mereka melantunkan ayat suci Al-Quran dan berzikir.
 
PTUN Jakarta menggelar sidang putusan gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pembubaran HTI. Sidang masih berlangsung dan dihadiri ratusan anggota eks HTI.
 
Eks HTI menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tertanggal 19 Juli 2017.
 
Gugatan itu resmi dimasukkan pada Oktober 2017. Eks HTI tak terima karena menganggap organisasi mereka korban agenda politik. Juru bicara eks HTI Ismail Yusanto menegaskan pembubaran berdasarkan paham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila tak berdasar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan