Juru bicara KPK Febri Diansyah/ANT/Sigid Kurniawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah/ANT/Sigid Kurniawan

Berkas Perkara BLBI Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Fachri Audhia Hafiez • 03 Mei 2018 17:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Pengadilan Tipikor. Jaksa pada KPK menyerahkan berkas perkara atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung.
 
"Berikutnya kami menunggu penetapan dan jadwal sidang," kata juru Febri Diansyah, Kamis, 3 Mei 2018.
 
Berkas yang dilimpahkan ke PN Tipikor teregistrasi dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst dan nomor pelimpahan berkas b/210/tut.01.10/24/05/2018.

Febri mengatakan berkas itu meliputi berita acara keterangan 83 saksi, 3 ahli, dan beberapa bukti lain.
 
Baca: Tersangka Kasus BLBI Segera Diadili
 
Syarifuddin didakwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Syafruddin diduga merugikan negara hingg Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Syafruddin sempat membantah telah menyebabkan kerugian negara dalam menerbitkan SKL BLBI tersebut. Dia mengklaim penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim melalui mekanisme yang benar dan disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan