Jakarta: Kementerian Agama akan mengevaluasi secara berkala izin biro travel haji dan umrah. Evaluasi dilakukan agar tidak ada lagi kasus penelantaran jemaah.
"Jadi evaluasi terus ada yang periodesasinya macam-macam. Ada yang setiap dua tahun karena terkait dengan perizinan mereka. Ada yang setiap tahun laporan keuangannya, ada yang setiap enam bulan,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kementerian Agama, Jalan Lapangan Benteng, Jakarta Pusat, Rabu, 4 April 2018.
Lukman melanjutkan biro travel diberikan jangka waktu enam bulan memberangkatkan calon jemaah setelah mereka mendaftar. Ia melarang keras uang jemaah diputar untuk kepentingan bisnis diluar haji dan umrah.
"Bahkan lebih tegas lagi tiga bulan sejak yang bersangkutan melunasi biaya umrah. Maka dia harus selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 bulan sejak dia melunasi dia harus sudah diberangkatkan ke tanah suci,” terang Lukman.
Baca: Penerbitan Izin Baru Biro Travel Umrah Dihentikan Sementara
Sehingga, lanjut Lukman, PPIU tidak lagi menawarkan kepada masyarakat tentang keberangkatan yang akan bisa dilakukan satu tahun atau dua tahun lagi. Sehingga pendanaan digunakan untuk hal-hal yang dipakai untuk urusan pribadinya.
"Hal-hal yang tidak ada urusannya dengan umrah, digunakan untuk bisnis ini bisnis itu yang sama sekali tidak ada hubungannya," terangnya.
Baca: Ketua DPR Dukung Pembentukan Pansus Kasus First Travel
Jadi izin yang dimiliki oleh PPIU yang diberikan oleh kementerian agama itu betul-betul hanya boleh digunakan untuk umrah. "Bukan untuk bisnis apa dengan metode ponzi, beli saham ini lagi beli properti beli macam-macam itu tidak mungkin lagi dilakukan setelah adanya regulasi yang baru ini,” tutur Lukman.
Jakarta: Kementerian Agama akan mengevaluasi secara berkala izin biro travel haji dan umrah. Evaluasi dilakukan agar tidak ada lagi kasus penelantaran jemaah.
"Jadi evaluasi terus ada yang periodesasinya macam-macam. Ada yang setiap dua tahun karena terkait dengan perizinan mereka. Ada yang setiap tahun laporan keuangannya, ada yang setiap enam bulan,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kementerian Agama, Jalan Lapangan Benteng, Jakarta Pusat, Rabu, 4 April 2018.
Lukman melanjutkan biro travel diberikan jangka waktu enam bulan memberangkatkan calon jemaah setelah mereka mendaftar. Ia melarang keras uang jemaah diputar untuk kepentingan bisnis diluar haji dan umrah.
"Bahkan lebih tegas lagi tiga bulan sejak yang bersangkutan melunasi biaya umrah. Maka dia harus selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 bulan sejak dia melunasi dia harus sudah diberangkatkan ke tanah suci,” terang Lukman.
Baca: Penerbitan Izin Baru Biro Travel Umrah Dihentikan Sementara
Sehingga, lanjut Lukman, PPIU tidak lagi menawarkan kepada masyarakat tentang keberangkatan yang akan bisa dilakukan satu tahun atau dua tahun lagi. Sehingga pendanaan digunakan untuk hal-hal yang dipakai untuk urusan pribadinya.
"Hal-hal yang tidak ada urusannya dengan umrah, digunakan untuk bisnis ini bisnis itu yang sama sekali tidak ada hubungannya," terangnya.
Baca: Ketua DPR Dukung Pembentukan Pansus Kasus First Travel
Jadi izin yang dimiliki oleh PPIU yang diberikan oleh kementerian agama itu betul-betul hanya boleh digunakan untuk umrah. "Bukan untuk bisnis apa dengan metode ponzi, beli saham ini lagi beli properti beli macam-macam itu tidak mungkin lagi dilakukan setelah adanya regulasi yang baru ini,” tutur Lukman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)