Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (ALA). Masa penahanan tersangka suap, gratifikasi dan pencucian uang ini diperpanjang selama 30 hari.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, perpanjangan penahanan Abdul Latif terhitung sejak 5 April sampai dengan 4 Mei 2018.
"Bupati HST ALA perpanjangan penahanan 30 hari dari 5 April sampai 4 Mei 2018," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.
KPK menetapkan Abdul Latif dalam tiga perkara rasuah. Pertama, orang pertama di Hulu Sungai Tengah ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017.
Baca: Abdul Latief Pinjam USD80 Ribu dari Sekjen KONI Buat Pencalonan BPK
Dalam kasus ini, Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.
Dari hasil pengembangan, lembaga antirasuah kemudian kembali menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka penerimaan graifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Abdul Latif diduga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang atas kasus tersebut.
Dari tangan Abdul Latif, KPK pun menyita 23 unit mobil dan 8 unit motor. Diduga seluruh kendaraan yang disita tersebut berkaitan dengan sejumlah kasus yang menjerat Abdul Latif sebagai tersangka.
Beberapa mobil mewah yang disita dari Abdul Latif yakni BMW 640i Cpupe warna putih metalik, Toyota Vellfire ZG 2.5 A/T warna putih, Lexus Type 570 4x4 AT warna putih, Jeep Robicon model COD 4DOOR warna putih, Jeep Robicon Brute 3.6 AT warna putih, Cadilac Escalade 6.2 L warna putih, Hummer/H3 jenis Jeep warna putih.
Kemudian 3 unit Toyota Hiace, Toyota Fortuner, 8 unit Daihatsu Grand Max, dan 2 unit Toyota Calya warna putih. Sedangkan, 8 unit motor yang disita di antaranya BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT dan empat unit Harley Davidson.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (ALA). Masa penahanan tersangka suap, gratifikasi dan pencucian uang ini diperpanjang selama 30 hari.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, perpanjangan penahanan Abdul Latif terhitung sejak 5 April sampai dengan 4 Mei 2018.
"Bupati HST ALA perpanjangan penahanan 30 hari dari 5 April sampai 4 Mei 2018," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.
KPK menetapkan Abdul Latif dalam tiga perkara rasuah. Pertama, orang pertama di Hulu Sungai Tengah ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017.
Baca: Abdul Latief Pinjam USD80 Ribu dari Sekjen KONI Buat Pencalonan BPK
Dalam kasus ini, Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.
Dari hasil pengembangan, lembaga antirasuah kemudian kembali menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka penerimaan graifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Abdul Latif diduga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang atas kasus tersebut.
Dari tangan Abdul Latif, KPK pun menyita 23 unit mobil dan 8 unit motor. Diduga seluruh kendaraan yang disita tersebut berkaitan dengan sejumlah kasus yang menjerat Abdul Latif sebagai tersangka.
Beberapa mobil mewah yang disita dari Abdul Latif yakni BMW 640i Cpupe warna putih metalik, Toyota Vellfire ZG 2.5 A/T warna putih, Lexus Type 570 4x4 AT warna putih, Jeep Robicon model COD 4DOOR warna putih, Jeep Robicon Brute 3.6 AT warna putih, Cadilac Escalade 6.2 L warna putih, Hummer/H3 jenis Jeep warna putih.
Kemudian 3 unit Toyota Hiace, Toyota Fortuner, 8 unit Daihatsu Grand Max, dan 2 unit Toyota Calya warna putih. Sedangkan, 8 unit motor yang disita di antaranya BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT dan empat unit Harley Davidson.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)