Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari - ANT/ Rosa Panggabean
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari - ANT/ Rosa Panggabean

KPK Tetapkan Bupati Kukar sebagai Tersangka Gratifikasi

Juven Martua Sitompul • 26 September 2017 18:48
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Rita diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah selama dua periode untuk menerima hadiah atau gratifikasi.
 
"Iya (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 26 September 2017.
 
Basaria enggan merinci soal penetapan tersangka Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur tersebut. Informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat Rita merupakan pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

(Baca juga: KPK Lakukan Penindakan di Kutai Kertanegara)
 
Rita pernah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin 16 Juli 2017 silam. Tak hanya Rita, penyidik juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.
 
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
(Baca juga: PNS Kutai Kertanegara Dilarang Tinggalkan kantor)
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan